AlHafizh al-'Iraqi berkomentar: "Hadits ini shahih, Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya." (Al-'Iraqi, Mahajjat al-Qurb ila Mahabbat al-'Arab, hlm. 176). Periode terakhir pada hadits di atas adalah periode kembalinya Khilafah yang mengikuti metode (manhaj) kenabian. Ini merupakan berita gembira akan tegaknya kembali
loading...Buku Dahsyatnya Hari Kiamat karya Ibnu Katsir menggambarkan Dajjal dapat menyentuh awan, menyelam laut sampai kedua lututnya. Ilustrasi/Ist DALAM buku " Dahsyatnya Hari Kiamat " karya Ibnu Katsir dipaparkan dua hadits yang panjang tentang Dajjal yang muncul menjelang hari kiamat dengan opini Syaikh adz Dzahabi. Ini yang disebutnya sebagai hadits yang tertolak,Hadits pertama memaparkan, "Dajjal dapat menyentuh awan, menyelam laut sampai kedua lututnya, mengubah matahari ke arah barat, dan bukit bukit berjalan bersamanya sebagai makanan. Di kening Dajjal terdapat tanduk yang ujungnya retak dan keluar ular-ular. Di tubuhnya tergambar seluruh jenis senjata sampai tombak, pedang, dan ad-daraq.' Baca Juga Menurut Ibnu Katsir , diskripsi ini sampaikan Syaikh al Hafizh adz Dzahabi berdasarkan ijazah rekomendasi atau sima'an mendengar “Abu al Hasan al Yunini mengabarkan kepada kami, al Baha' Abdurrahman menuturkan kepada kami secara hadir, Atiq bin Muhsaila' bercerita kepada kami, Abdul Wahid bin Ulwan mengabarkan kepada kami, Amru bin Dausah bercerita kepada kami, Ahmad bin Sulaiman an Najad menuturkan kepada kami, Muhammad bin Ghalib bercerita kepada kami, Abu Salamah at Tabudzaki mengabarkan kepada kami, Hammad bin Salamah bertutur kepada kami, Ali bin Zaid bercerita kepada kami dari al Hasan seraya berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “"Dajjal dapat menyentuh awan, menyelam laut sampai kedua lututnya, mengubah matahari ke arah barat, dan bukit bukit berjalan bersamanya sebagai makanan. Di kening Dajjal terdapat tanduk yang ujungnya retak dan keluar ular-ular. Di tubuhnya tergambar seluruh jenis senjata sampai tombak, pedang, dan ad-daraq."Aku bertanya kepada al Hasan “Wahai Abu Said, apa arti ad-daraq?' Ia menjawab “Perisai .” Selanjutnya, Syaikh adz Dzahabi berkata, “Ini termasuk marasil hadis hadis mursal al Hasan dan marasil itu lemah.” Baca Juga Hadis Khurafat Ibnu Mundah mengatakan dalam Kitab al Iman, "Muhammad bin Husain al Madani menuturkan kepada kami dari Ahmad bin Mahdi, dari Said bin Sulaiman bin Sa'dun, dari Khalif bin Khalifah, dari Abu Malik al Asyja'i, dari Rab'i, dari Hudzaifah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda “Aku lebih tahu dari Dajjal apa yang dibawanya. Dajjal memiliki dua sungai, salah satunya api yang menyala nyala di pandangan orang yang melihatnya dan yang lainnya adalah air putih. Siapa yang di antara kalian mendapatkan bertemu dengan Dajjal, hendaknya memejamkan mata dan minum dari sungai yang terlihat seperti api karena sesungguhnya sungai itu berisi air dingin. Jauhilah oleh kalian sungai yang lain karena merupakan fitnah. Ketahuilah bahwasanya di antara kedua mata Dajjal ada tulisan KAFIR yang dapat dibaca oleh setiap orang mukmin yang mampu membaca maupun salah satu matanya datar dan di atasnya ada daging. Pada akhir umurnya, Dajjal muncul di atas lembah Yordania di atas celah Afiq. Setiap orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berada di lembah Yordania. Sesungguhnya, kaum Muslimin akan terbunuh sepertiganya, sepertiganya kalah, dan tersisa sepertiganya lagi lalu malam menghalangi antara mereka sehingga orang mukmin berkata kepada yang lainnya "Apa yang kalian tunggu, bukankah kalian akan bertemu saudara-saudara kalian dalam keridhaan Allah? Siapa yang memiliki kelebihan makanan, hendaknya ia memberikan kepada saudaranya, dirikan shalat ketika fajar menyingsing, segerakan shalat, dan setelah itu temuilah musuh kalian'' Rasulullah SAW bersabda “Saat kaum Muslimin mendirikan shalat turunlah Isa bin Maryam. Saat itu imam mereka masih mendirikan shalat.' Usai shalat, imam kaum Muslimin mengatakan seperti ini “Lapangkanlah antara aku dan musuh Allah". Nabi meneruskan “Tidak lama kemudian Dajjal meleleh seperti garam mencair lalu Allah memberikan kekuasaan kepada kaum Muslimin sehingga berhasil membunuh musuh musuh Allah sampai batu dan pohon berseru “Wahai hamba Allah, wahai arang muslim! Ini orang Yahudi, bunuhlah ia!” Akhirnya, kaum Muslimin menang sehingga salib dapat dipatahkan, babi dibunuh, dan jizyah ditetapkan. Saat itulah, Allah mengelurkan Ya'juj dan Ma'juj lalu rombongan terdepan mereka minum dari danau dan kelompok terakhir datang saat rombongan pertama sudah menghabiskan air tersebut sehingga tidak menyisakan satu tetes pun lantas mereka berkata

MushthalahulHadits adalah ilmu tentang dasar dan kaidah untuk mengetahui keadaan seorang perawi dan yang diriwayatkannya dari segi diterima dan ditolaknya. Objeknya adalah sanad dan matan dari segi diterima dan ditolaknya. Sanad adalah : suatu jalan yang menyampaikan kepada matan atau suatu perantara yang menyampaikan kepada rawi hadist.

dari gugur sanadnya Yang dimaksud dengan gugurnya sanad adalah terputusnya rantai sanad dengan gugurnya salah satu perawi atau lebih, secara sengaja atau tidak dari sebagian perawinya, dari awal sanad, akhirnya, atau di tengah – tengahnya, serta terputus secara zhahir ataupun tersembunyi. 2. Jenis – jenis gugurnya sanad Gugurnya sanad menurut zhahir dan tersembunyinya ada dua macam a. Gugur sanadnya secara zhahir jenis ini adalah jenis yang memiliki definisi serupa di antara para imam ahli hadits dan yang lainnya dari kalangan ulama’ ulumul hadits. Gugurnya sanad jenis ini diketahui dari tidak adanya talaqi pertemuan antara perawi dan gurunya. Baik itu karena tidak diketahui masanya atau diketahui masanya namun ia tidak pernah bertemu dengannya. Tidak pula ia memiliki ijazah dan wijadah Ijazah adalah izin meriwayatkan. Sungguh seorang perawi bisa mendapatkan ijazah dari seorang syaikh yang tidak pernah bertemu dengannya. Seperti misalnya perkataan syaikh “Aku ijazahkan riwayat yang didengar dariku bagi orang yang hidup di zamanku”. Sementara wijadah adalah seorang perawi mendapatkan kitab milik seorang syaikh dari syaikh – syaikh yang diketahui bentuk tulisannya, sehingga ia meriwayatkan apa yang ada di dalam kitab itu dari seorang syaikh. Kami akan jelaskan lebih lanjut penjelasan detail mengenai ijazah dan wijadah ini dalam babnya nanti. Karenanya peneliti sanad – sanad butuh untuk mengetahui sejarah para perawi. Karena pengetahuan itu meliputi penjelasan mengenai kelahiran para perawi, wafatnya mereka, waktu – waktu belajarnya mereka, perpindahan mereka, dan yang lainnya. Sungguh para ulama’ hadits sepakat atas penyebutan hadits yang gugur sanadnya secara zhahir dengan empat sebutan dengan pertimbangan tempat gugurnya atau jumlah perawi yang mereka gugurkan. Keempatnya adalah 2. Mursal 3. Mu’dhal 4. Munqathi’ b. Gugur sanadnya secara tersembunyi ini tidak bisa diketahui kecuali oleh para imam ahli hadits yang cakap dan telah menelaah jalan – jalan hadits serta kecacatan sanad – sanad. Bagi hadits yang gugur sanadnya secara tersembunyi ini ada dua penamaan yaitu Khafi Keenam hadits tersebut masing – masing akan dibahas secara detil pada pembahasan selanjutnya. Wallahu alam bi as-shawab. Rujukan Mahmud Ahmad Thahhan. Taisir Musthalah al-Hadits.
Yangpaling mendapat perhatian paling besar dari ulama-ulama sesudahnya adalah Musnadul Kabir karya Ahmad bin Hambal (164-241 H / 780-855 M) yang berisi 40.000 Al Hadits, 10.000 diantaranya berulang-ulang. Menurut ahlinya sekiranya Musnadul Kabir ini tetap sebanyak yang disusun Ahmad sendiri maka tidak ada hadist yang mardud (tertolak). 100% found this document useful 2 votes3K views6 pagesDescriptionsemoga bermanfaatOriginal TitleHADITS MARDUDCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 2 votes3K views6 pagesHadits MardudOriginal TitleHADITS MARDUDJump to Page You are on page 1of 6 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 5 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. KitabMu'jam ini terdiri dari tujuh juz dan dapat digunakan untuk mencari hadis-hadis yang terdapat dalam sembilan kitab hadis, yakni: Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Turmuzi, Sunan Nasai, Sunan Ibnu Majjah, Sunan ad-Darimi, Muwatha' Malik dan Musnad Ahmad. D. Manfaat Takhrij Al-Hadits.

Oleh Nabila Asy-Syafi’i عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللَّهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ، رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ، وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ Hadis – Dari Ummul Mu’minin Ummu Abdillah, Aisyah radhiallahu anha, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mengada-ngadakan dalam urusan kami agama kami sesuatu yang bukan merupakan perkara agama maka ia tertolak”. HR. al-Bukhari dan Muslim Dalam riwayat Muslim “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami maka ia tertolak“. KANDUNGAN HADITS Kata ” رَدٌّ” raddun menurut ahli bahasa adalah tertolak atau tidak sah. لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا “Bukan dari urusan kami” maksudnya bukan dari hukum kami. Hadits ini merupakan jawami’ul kalim [singkat namun penuh makna], yang dikarunikan kepada Rasulullah SAW. Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah dan setiap perkara dalam urusan agama yang direkayasa. Melalui hadits ini, kemurnian Islam terjaga dari tangan orang-orang yang melampaui batas. Hadits ini menyatakan dengan jelas keharusan meninggalkan setiap perkara bid’ah, baik diciptakan sendiri maupun mengikuti orang lain. Al Allamah Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah menjelaskan dalam tanya jawabnya, secara bahasa, bid’ah artinya adalah al-mubtadi’ alladzi ya’ti amran ala syubhin lam yakun orang yang melakukan bid’ah adalah orang yang mendatangkan perkara yang belum ada penggambaran sebelumnya; wa abda’ta asy syai’a ikhtara’tahu la ala mitsalin dan Anda melakukan bid’ah, yaitu Anda melakukan inovasi yang tidak ada contohnya. Artinya di situ ada contoh yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan seorang muslim melakukan dengan menyalahinya. Jadi, bid’ah adalah menyalahi tata cara yang telah dijelaskan oleh syariah untuk menunaikan perintah syara’. Makna ini ditunjukkan oleh hadits yang seringkali dijadikan dalil tentang bid’ah. “Siapa saja yang melakukan perbuatan yang tidak ada ketentuan kami atasnya maka tertolak.” HR al-Bukhari dan Muslim Contoh, barang siapa sujud tiga kali dalam salatnya dan bukan dua kali, maka dia telah melakukan bid’ah. Sebab, dia menyalahi apa yang dicontohkan oleh Rasulullah. Siapa yang melempar jumrah 8 kali lemparan dan bukan 7 lemparan maka dia telah melakukan bid’ah. Sebab ia juga menyalahi apa yang dicontohkan Rasul SAW. Siapa yang menambahi lafal adzan atau menguranginya, maka ia telah melakukan bid’ah, sebab ia menyalahi adzan yang dicontohkan atau telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Imam Muslim telah mengeluarkan hadis dari Aisyah ra, dimana beliau menggambarkan shalat Rasulullah SAW, Aisyah ra, berkata “Rasulullah SAW jika beliau mengangkat kepala setelah ruku’, beliau tidak sujud hingga tegak berdiri, dan jika beliau mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak sujud hingga duduk tegak…” Di dalam hadits ini Rasulullah saw menjelaskan bahwa seorang Muslim setelah bangkit dari ruku’, ia tidak sujud hingga ia berdiri tegak, dan jika mengangkat kepala dari sujud, ia tidak sujud lagi hingga ia duduk tegak. Tata cara ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Maka siapa saja yang menyalahi tata cara yang dijelaskan dalam hadis ini, ia telah melakukan bid’ah. Jadi, jika seseorang yang sedang shalat bangkit dari ruku’, kemudian sujud sebelum berdiri tegak, maka ia telah melakukan bid’ah. Sebab ia menyalahi tata cara yang telah dijelaskan dicontohkan oleh Rasulullah saw. Bid’ah ini adalah sesat dan pelakunya berdosa besar. Sedangkan menyelisihi perintah syariah yang tidak ditentukan tata caranya namanya bukan bid’ah, tetapi menyalahi hukum syariah. Menyalahi atau penyimpangan seperti ini tidak dikatakan bid’ah, tetapi jika berkaitan dengan hukum taklifi wajib, sunah, makruh, haram, dan mubah, maka dihukumi makruh atau haram. Jika berkaitan dengan hukum wadh’i, maka dihukumi fasad atau bathil. Imam Muslim telah mengeluarkan hadits dari Ubadah bin Shamitra., ia berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda “Rasulullah saw melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, shorghum dengan shorghum, kurma dengan kurma; dan garam dengan garam, kecuali harus sama, berupa bendanya dengan bendanya. Siapa saja yang menambah atau minta tambah, maka sungguh telah berbuat riba.” Seandainya seorang Muslim menyalahi hadis ini, lalu ia menjual emas dengan emas tapi ada kelebihan harga satu dengan yang lain, dan timbangannya tidak sama, maka ia tidak disebut telah melakukan bid’ah, tetapi disebut telah melakukan keharaman yakni riba. Oleh karena itu, yang terkait dengan perkembangan saint dan teknologi, semisal komputer, alat transportasi dan komunikasi, maka semua itu bukan terkategori bid’ah, dan bukan pembahasan bid’ah namun terkait dengan sarana dan prasarana untuk kemudahan hidup, yang hukumnya adalah mubah. Allahu a’lam.

Oleh: Imam An Nawawi. Hadits 1 : Ikhlas. Hadits 2 : Iman, Islam, dan Ihsan. Hadits 3 : Rukun Islam. Hadits 4 : Nasib Manusia Telah Ditetapkan. Hadits 5 : Perbuatan Bid'ah Tertolak. Hadits 6 : Dalil Haram dan Halal Telah Jelas. Hadits 7 : Agama Adalah Nasihat. Hadits 8 : Perintah Memerangi Manusia Yang Tidak Sholat dan Tidak Mengeluarkan Zakat.

Mursal adalah hadits yang hilang atau tidak disebutkan perawi dari golongan sahabat. Ciri hadits mursal adalah sebuah hadits yang disampaikan oleh tabi’in baik tabi’in kecil maupun besar tanpa menyebutkan nama sahabat, dan langsung menyebut nama Rasulullah ada tabiin yang menyebutkan hadits langsung dari Rasul, maka hadits tersebut adalah hadits mursal karena secara teknis seorang tabi’in tidak akan mendapatkan hadits tanpa hadits mursal bisa kita lihat dalam Ṣaḥīḥ Muslim, dalam pembahasan jual-beli Kitābul Buyū’ berikutحدثني محمد بن رافع، ثنا حجين، ثنا الليث، عن عقيل، عن ابن شهاب عن سعيد بن مسيب أن رسول الله ﷺ نهى بيع عن المزابنةDalam hadits tersebut, Saʽid bin Musayyab adalah seorang tabi’in kabir, namun meriwayatkan langsung dari Rasulullah SAW. Padahal seorang tabi’in tidak mungkin bertemu dengan Rasul. Ia pasti mendengar hadits tersebut dari sahabat. Sayangnya, sahabat tersebut tidak hadits muʽallaq, mursal juga tergolong hadits yang tertolak mardūd karena hilangnya salah satu syarat hadits sahih, yakni ittiṣālus sanad tersambungnya sanad. Namun para ulama berbeda pendapat, karena yang hilang dari hadits mursal adalah rawi sahabat, sedangkan para sahabat sudah divonis adil sehingga tidak disebutkannya nama sahabat dalam sanad tersebut tidak menjadikan hadits tersebut dari itu, menyikapi hal ini, ulama terbagi menjadi tiga dhaif mardud pendapat ini dipegang teguh oleh para ahli ushul serta mayoritas ahli hadits. Alasannya, karena tidak diketahui ciri dan kredibilitas rawi yang dibuang, karena bisa jadi yang tidak disebutkan/dibuang tersebut adalah bukan golongan sahih dan bisa dijadikan argumentasi pendapat ini dianut oleh tiga ulama besar, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad ibn Hanbal, dengan syarat, orang yang melakukan kemursalan mursil adalah orang yang tsiqqah kredibel. Pada prinsipnya, orang yang tsiqqah tidak akan dengan mudah menyebutkan hadits langsung dari Rasul, jika tidak melalui orang yang tsiqqah diterima dengan beberapa syarat pendapat ini diikuti oleh Imam As-Syafi’i dan beberapa tersebut adalah 1 orang yang memursalkan hadits mursil termasuk golongan tabi’in tua kibārut tabi’īn. 2 ketika mursil tersebut ditanya terkait nama perawi yang dibuang, ia menyebutkan nama orang yang tsiqqah. 3 riwayat rawi mursil tersebut tidak bertentangan dengan riwayat rawi lain yang terpercaya dan kuat hafalannya. Artinya, rawi mursil tersebut adalah rawi yang tsiqqah. 4 hadits tersebut memiliki jalur sanad yang berbeda. Jika sanad lain tersebut juga mursal, sanad tersebut bukan dari mursil yang sama. 5 Sesuai dengan kaul para sahabat. 6 Hadits tersebut digunakan sebagai hujjah oleh para ulama dalam fatwanya. Lihat Mahmūd At-ṭhaḥḥān, Taysīru Muṣṭalahil Ḥadīts, [Riyadh, Maktabah Maʽārif 2004 M], halaman 89-90.Selain mursal sebagaimana penjelasan di atas, dalam kategori pembagian mursal ini juga ada yang dinamakan dengan mursal sahabī. Mursal ini sebagaimana hadits mursal biasa, hanya saja pelaku mursil adalah seorang sahabat tersebut adalah sahabat kecil yang meriwayatkan hadits dari sahabat besar, namun ia tidak menyebutkan nama sahabat besar tersebut, dan langsung menyebutkan Rasulullah seperti mursal biasa, mursal sahabī ini tidak tergolong hadits yang tertolak, karena rawi yang dihilangkan bisa dipastikan sebagai sahabat. Wallahu a’lam.Ustadz Muhammad Alvin Nur Choironi, pegiat kajian tafsir dan hadits, alumnus Pesantren Luhur Darus Sunnah

Pendapatpertama: Hadits mursal adalah hadits dho'if dan tertolak. Yang berpendapat seperti ini adalah mayoritas ulama pakar hadits, serta kebanyakan ulama ushul dan fiqh. Alasan mereka karena dalam hadits mursal terdapat jahalah perowi (ada perowi yang tidak diketahui keadaannya), boleh jadi yang terhapus adalah selain sahabat. Description MPU 2311 PENDIDIKAN ISLAM 1 Read the Text Version No Text Content! Pages 1 - 10 TOPIK 3 AL-HADIS Topik 3 HADIS Hasil Pembelajaran 3  Menghuraikan hadis bertajuk “Amalan Yang Tertolak ” a. Maksud Hadis b. Konsep Ibadah c. Ciri-ciri Ibadah yang diterima d. Ciri-ciri Ibadah yang tertolak e. Pengajaran hadis Topik 3 HADIS HADIS 3 “Amalan Yang Tertolak” MAKSUD HADIS Daripada Ummu al-Mukminin Ummu Abdullah 'Aisyah ‫رضي الله عنها‬beliau berkata Rasulullah SAW telah bersabda Barangsiapa yang mengada-ada sesuatu perkara dalam urusan kita ini, yang bukan daripadanya, maka ia tertolak. Hadis riwayat al-lmam al-Bukhari dan al-lmam Muslim. Dalam riwayat Muslim, ada hadis lain berbunyi Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada asal usul dengan agama kita,maka ia tertolak Al-Imam al-Bukhari Kandungan Hadis  Islam ialah mengikut,bukannya rekaan Rasulullah telah memelihara Islam daripada keterlanjuran para pelampau dan penyelewengan ahli batil melalui hadis.  Hadis ini bersumberkan banyak ayat-ayat Al-Quran yang telah menjadi nas bahawa kemenangan dan kejayaan itu adalah petunjuk daripada Rasulullah Konsep Ibadah  Dalam Ibadah sesuatu yang dibolehkan melakukannya dalam ibadah tertentu tidak semestinya boleh dilakukan dalam ibadah yang lain pula.  Amalan terbahagi kepada 2 bahagian iaitu 1 Ibadah sesuatu ibadah yang terkeluar dari ruang lingkup hukum Allah dan Rasulnya secara keseluruhannya maka ditolak. Contohnya seorang bertaqarubb mendekatkan diri dengan Allah dengan mendengar nyanyian,menari dan dll 2. Muamalat Iaitu segala jenis aqad dan fasakh pembatalan aqad.Sekiranya berlawanan dengan syarak secara keseluruhan,maka ia adalah batil dan ditolak.  Dalilnya ialah peristiwa yang berlaku pada zaman Rasulullah lelaki datang menemui baginda meminta agar ditukarkan hukum hudud kesalahan zina yg telah ditentukan kepada tebusan dengan harta dan itu nabi menolak dan membatalkan permintaan lelaki itu. Ciri-ciri ibadah yang diterima Amalan yang diterima  Terdapat amalan baru tidak terdapat pada zaman Rasulullah yg tidak bertentangan dengan hukum dalil dan kaedah syarak yg menyokongnya Contohya Masalah menghimpun Al-Quran dlm satu mashaf pada zaman Abu Bakar danPenulisan ilmu-ilmu nahu,faraidh,tafsir dan dll.. Rujuk kitab syarah hadis 40 imam nawawi Ciri-ciri ibadah yang ditolak Amalan yang ditolak  Hadis ini merupakan nas jelas yang menolak setiap amalan yg tidak berdasarkan kepada seorang bertaqarubb mendekatkan diri kpd Allah dengan mendengar nyanyian, lelaki telah bernazar pada zaman Rasulullah bahawa dia akan berdiri di tengah panas matahari,tidak akan duduk dan tidak akan berteduh sambil berpuasa. Rujuk kitab syarah hadis 40 Imam nawawi Pengajaran hadis  Islam adalah agama yang sudah sempurna pada dasar dan tidak perlu ditokok tambah.  Sebarang tokok tambah,ubah suai atau pengurangan yang bertentangan dengan usul agama adalah bid’ah yg diharamkan ditolak dan sesat.  Bid’ah ialah segala perkara yang tidak berdasarkan usul agama seumpama cipta ibadat tertentu seperti solat cara baru,upacara keagamaan baru dan dll.  Kita mestilah berpegang teguh dengan apa yang dibawa oleh Rasulullah demi menjamin kesejahteraan hidup. Hadislemah atau Hadits Dha'if (حديث ضعيف‎) adalah kategori hadis yang tertolak dan tidak dapat dinyatakan kebenarannya berasal dari perkataan atau perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Definisi Definisi Hadits dhaif menurut Imam Al-Baiquni adalah:
Ilustrasi Al-qur'an dan hadis sumber Pixabay Jakarta Pengertian hadits penting diketahui bagi setiap umat Islam. Hadits merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an. Posisi hadits sangat penting dalam Islam. Memahami pengertian hadits, bisa membantu memahami peran hadits dalam Islam. Pengertian hadits bisa menjadi pedoman dan tuntunan bagi umat Islam dalam kehidupannya. Hadits merupakan bagian dalam hukum agama dan pedoman moral setelah Al-Qur'an. Macam-Macam Hadis yang Perlu Diketahui, Agar Terhindari dari Hadis Palsu Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam, Pahami Penjelasan dan Contohnya Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur'an Beserta Contohnya, Harus Dipahami Umat Islam Pengertian hadits sangat berkaitan dengan perkataan dan perbuatan Rasulullah SAW. Pengertian hadits menjadi pelengkap dan penyempurna umat Islam dalam memaknai ajaran agama. Inilah pentingnya mempelajari hadits. Pengertian hadits bisa dipahami dari etimologi maupun secara harfiah. Berikut pengertian hadits, dirangkum dari berbagai sumber, Selasa 2/2/2021.Ilustrasi Al-Qur’an Credit bahasa Arab hadith حديث berarti "laporan", "akun", atau "naratif". Kata Hadits juga berarti al-khabar berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Bentuk pluralnya adalah al-ahadits. Dalam terminologi Islam pengertian hadith berarti melaporkan, mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad. Para ulama hadits mengartikan Hadits sebagai segala ucapan, perbuatan dan keadaan Nabi. Keterangan ini mengindikasikan bahwa segala yang berasal dari Rasulullah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun berupa hal keadaan termasuk dalam kategori Hadits. Sedangkan menurut ulama usul fikih memandang pengertian hadits hanya yang terkait dengan hukum syara`, yakni segala perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi yang terkait dengan hukum. Perkembangan Hadits merupakan elemen penting selama tiga abad pertama sejarah Islam, dan kajiannya memberikan indeks yang luas pada pikiran dan etos haditsilustrasi Al-Quran dan hadis/freepikHadits sebagai kitab berisi berita tentang sabda, perbuatan dan sikap Nabi Muhammad sebagai Rasul. Sabda dan perbuatan ini dikumpulkan para sahabat Nabi yang selanjutnya disampaikan kepada sahabat lain. Masa pembentukan Hadits tiada lain masa kerasulan Nabi Muhammad itu sendiri, ialah lebih kurang 23 tahun. Masa pembentukan Pada masa ini Hadits belum ditulis, dan hanya berada dalam benak atau hafalan para sahabat saja. perode ini disebut al wahyu wa at takwin. Periode ini dimulai sejak Muhammad diangkat sebagai nabi dan rasul hingga wafatnya 610M-632 M. Pada saat ini Nabi Muhammad sempat melarang penulisan Hadits agar tidak tercampur dengan periwayatan Al Qur'an. Namun, setelah beberapa waktu, Nabi Muhammad SAW membolehkan penulisan Hadits dari beberapa orang sahabat yang mulia, seperti Abdullah bin Mas'ud, Abu Bakar, Umar, Abu Hurairah, Zaid bin Tsabit, dan lainnya. Masa penggalian Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad pada tahun 11 H atau 632 M. Pada masa ini Hadits belum ditulis ataupun dibukukan, kecuali yang dilakukan oleh beberapa sahabat seperti Abu Hurairah, Abu Bakar, Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas'ud, dan lainnya. Seiring dengan perkembangan dakwah, mulailah bermunculan persoalan baru umat Islam yang mendorong para sahabat saling bertukar Hadits dan menggali dari sumber-sumber haditsMasa penghimpunan Masa ini ditandai dengan sikap para sahabat dan tabi'in yang mulai menolak menerima Hadits baru, seiring terjadinya tragedi perebutan kedudukan kekhalifahan yang bergeser ke bidang syari'at dan 'aqidah dengan munculnya Hadits palsu. Pada masa pemerintahan Khalifah 'Umar bin 'Abdul 'Aziz sekaligus sebagai salah seorang tabi'in memerintahkan penghimpunan Hadits. Masa ini terjadi pada abad 2 H, dan Hadits yang terhimpun belum dipisahkan mana yang merupakan Hadits marfu' dan mana yang mauquf dan mana yang maqthu'. Masa pendiwanan dan penyusunan Abad 3 H merupakan masa pendiwanan pembukuan dan penyusunan Hadits. Selanjutnya pada abad 4 H, usaha pembukuan Hadits terus dilanjutkan hingga dinyatakannya bahwa pada masa ini telah selesai melakukan pembinaan maghligai Hadits. Sedangkan abad 5 hijriyah dan seterusnya adalah masa memperbaiki susunan kitab Hadits seperti menghimpun yang terserakan atau menghimpun untuk memudahkan mempelajarinya dengan sumber utamanya kitab-kitab Hadits abad ke-4 hadits berdasarkan keasliannyaIlustrasi Al-Qur’an Credit Sahih Hadits Sahih merupakan Hadits dengan tingkatan tertinggi penerimaannya. Sebuah Hadits diklasifikasikan sebagai sahih jika memenuhi kriteria - Sanadnya bersambung yang artinya diriwayatkan oleh para penutur/rawi yang adil, memiliki sifat istiqomah, berakhlak baik, tidak fasik, terjaga muruah kehormatan-nya, dan kuat ingatannya. - Pada saat menerima Hadits, masing-masing rawi telah cukup umur baligh dan beragama Islam. - Matannya tidak bertentangan serta tidak ada sebab tersembunyi atau tidak nyata yang mencacatkan Hadits. Hadits Sahih terbagi menjadi dua yaitu Sahih Lizatihi, yakni Hadits yang sahih dengan sendirinya tanpa diperkuat dengan keterangan lain dan Sahih Lighairihi, yakni Hadits yang sahihnya kerana diperkuat dengan keterangan lain. Hadits Hasan Hadits Hasan merupakan Hadits yang sanadnya bersambung, tetapi ada sedikit kelemahan pada rawi-rawinya. Misalnya diriwayatkan oleh rawi yang adil namun tidak sempurna ingatannya. Namun matannya tidak syadz atau cacat. Menurut Imam Tirmidzi, hadits Hasan adalah hadits yang tidak berisi informasi yang bohong, tidak bertentangan dengan hadits lain dan Al-Qur'an dan informasinya kabur, serta memiliki lebih dari satu Sanad. Perbedaan hadits Shahih dan hasan terletak pada kedhabithannya. Jika hadits Shahih tingkat dhabithnya harus tinggi, maka hadits hasan tingkat kedhabithannya berada DhaifIlustrasi Al Qur’an Credit Dhaif merupakan Hadits yang sanadnya tidak bersambung dapat berupa Hadits mauquf, maqthu’, mursal, mu’allaq, mudallas, munqathi’ atau mu’dlal, atau diriwayatkan oleh orang yang tidak adil atau tidak kuat ingatannya, atau mengandung kejanggalan atau cacat. Hadits ini adalah kategori Hadits yang tertolak dan tidak dapat dinyatakan kebenarannya berasal dari perkataan atau perbuatan Nabi. Hadits Dhaif termasuk kategori Hadits lemah karena terputusnya rantai periwayatan sanad dan adanya kelemahan pada seorang atau beberapa orang penyampai riwayat perawi Hadits tersebut. Terdapat berbagai tingkatan derajat Hadits lemah, mulai dari yang lemahnya ringan hingga berat. Di antara macam-macam tingkatan Hadits yang dikategorikan lemah, seperti Hadits Mursal Hadits yang disebutkan oleh Tabi'in langsung dari Rasulullah tanpa menyebutkan siapa shahabat yang melihat atau mendengar langsung dari Rasul. Hadits Mu'dhol Hadits yang dalam sanadnya ada dua orang rawi atau lebih yang tidak dicantumkan secara berurut. Hadits Munqath Semua Hadits yang sanadnya tidak bersambung tanpa melihat letak dan keadaan putusnya sanad. Setiap Hadits Mu'dhal adalah Munqathi, namun tidak sebaliknya. Hadits Mudallas Seseorang yang meriwayatkan dari rawi fulan sementara Hadits tersebut tidak didengarnya langsung dari rawi fulan tersebut, namun ia tutupi hal ini sehingga terkesan seolah ia mendengarnya langsung dari rawi fulan. Hadits Mu'an'an Hadits yang dalam sanadnya menggunakan riwayat seseorang dari seseorang. Hadits Mudhtharib Hadits yang diriwayatkan melalui banyak jalur dan sama-sama kuat, masing-masingnya dengan lafal yang bertentangan serta tidak bisa diambil jalan tengah. Hadits Syadz Hadits yang menyelisihi riwayat dari orang-orang yang tsiqah tepercaya. Atau didefinisikan sebagai Hadits yang hanya diriwayatkan melalui satu jalur namun perawinya tersebut kurang tepercaya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan Hadits. Hadits Munkar Hadits yang diriwayatkan oleh perawi kategori lemah yang menyelisihi periwayatan rawi-rawi yang tsiqah. Hadits Matruk Hadits yang di dalam sanadnya ada perawi yang tertuduh hadits berdasarkan keasliannyaIlustrasi Al Qur’an Credit Maudlu’ merupakan hadis palsu yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Sebuah hadis dikatakan Hadis Maudlu’ jika hadis dicurigai palsu atau buatan karena dalam rantai sanadnya dijumpai penutur yang dikenal sebagai pendusta. Meski makna hadis palsu bisa baik, namun hadis ini bukanlah perkataan atau perbuatan Rasulullah. Berbeda dengan hadis dhaif yang bersifat lemah, hadis Maudlu’ sudah terbukti bukanlah hadis dari Rasulullah. Biasanya isi Hadis Maudlu’ bertentangan dengan ayat Al Quran atau hadis lain yang sahih.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sedangkanittiba' ini yang dibahas dalam hadits kali ini. Hadits "innamal a'maalu bin niyaat" adalah timbangan untuk amalan batin, sedangkan hadits nomor lima kali ini adalah timbangan untuk amalan lahiriyah. Kedua: Mengamalkan amalan yang tidak ada tuntunannya, maka amalan tersebut mardudun (tertolak), tidak diterima di sisi Allah.
Secara garis besar, hadis ada dua klasifikasi. Pertama Al-Hadîts al-maqbûl, yakni hadis yang diterima, yang dijadikan dalil dan digunakan ber-hujjah. Kedua Al-Hadîts al-mardûd, yakni hadis yang ditolak, tidak bisa dijadikan dalil dan tidak bisa digunakan untuk ber-hujjah. Hadis yang diterima, yang bisa dijadikan dalil dan boleh digunakan untuk ber-hujjah adalah hadis shahih dan hasan. Jika tidak termasuk hadis shahih atau hasan, baik lidzâtihi maupun li ghayrihi, maka sebuah hadis dinilai sebagai hadis mardûd tertolak. Yang menjadikan suatu hadis diterima atau ditolak adalah sanad, perawi dan matan-nya. Jika dari sanad hadis itu tidak hilang seorang perawi yang hilangnya menyebabkan perawi yang hilang itu tidak bisa ditetapkan adil, perawinya tidak dinilai cacat, matan-nya tidak lemah/rusak rakîk dan tidak menyalahi sebagian al-Quran atau as-sunnah mutawatirah atau ijmak yang qath’i, maka hadis tersebut diterima dan diamalkan serta dijadikan sebagai dalil syariah, baik apakah hadis itu shahih atau hasan. Adapun jika hadis itu tidak memiliki sifat-sifat tersebut maka hadis itu ditolak mardûd dan tidak dijadikan dalil. Hadis mardûd dalam istilah para ulama disebut dengan istilah hadîts dha’îf. Imam Ibnu Shalah di dalam Muqaddimah-nya menyebutkan, setiap hadis yang di dalamnya tidak terhimpun sifat-sifat hadis shahih, tidak pula sifat-sifat hadis hasan yang telah disebutkan, maka merupakan hadis dha’îf. Al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah juz III, setelah menyatakan definisi yang sama persis dengan definisi Imam Ibnu Shalah tersebut, beliau menjelaskan, hadis dha’îf itu adalah hadis yang tidak terbukti ke-tsiqah-an para perawinya, sebagian atau seluruhnya. Penyebabnya adalah ketidakjelasan pada keadaannya jahâlah fî hâlihim atau noda pada dirinya tentang kejujuran dan semacam itu yang mengharuskan adanya penafian keadilan dan ke-tsiqah-annya. Menurut Al-Hafizh Zainuddin al-Iraqi dalam At-Taqyîdh wa al-Idhâh Syarh Muqaddimah Ibni Shalah, sifat-sifat yang tidak terpenuhi yang menjadikan hadis itu dha’îf ada enam sifat 1 bersambungnya sanad; 2 keadilan perawi; 3 keselamatan dari banyak keliru dan lupa; 4 datangnya hadis dari arah lain yang di dalam sanad-nya ada mastûr tetapi tidak banyak rancu; 5 keselamatan dari syadz; 6 keselamatan dari illat. Jika sebuah riwayat tidak memenuhi satu atau lebih sifat itu, maka ia dinilai sebagai hadis dha’îf. Atas dasar tidak terpenuhinya sifat hadis shahih atau hasan itu maka hadis dha’îf ada banyak bagian. Abu Hatim Ibnu Hibban al-Basti membicarakan panjang lebar tentang itu dan menyatakan ada 49 bagian hadis dha’îf. Menurut Ibnu Shalah, sederhananya yang menjadi patokan pembagian itu bahwa bagian yang tidak memenuhi satu sifat mulai yang pertama hingga keenam, lalu yang tidak memenuhi satu sifat bersama sifat lainnya, lalu yang tidak memenuhi tiga sifat dan seterusnya, hingga yang tidak memenuhi semua sifat itu dan ini merupakan jenis yang paling rendah. Dalam hal ini, Imam Ibnu Shalah menyatakan bahwa hadis mawdhû’ hadits palsu adalah hadits dha’îf yang paling buruk. Menurut Al-Hafizh Zainuddin al-Iraqi, pernyataan tersebut adalah benar; bahwa janis paling buruk dari jenis hadis dha’îf adalah hadis mawdhû’ palsu. Sebab hadis itu dusta. Ini berbeda dengan yang tidak terpenuhi siat-sifat yang telah disebutkan sebab dari kosongnya sifat itu tidak mesti hadis itu dusta. Dengan demikian, seperti yang dinyatakan oleh Imam an-Nawawi dalam At-Taqrîb, ke-dha’îf-an hadis itu berbeda-beda tingkatnya seperti halnya tingkat keshahihan hadis. Dalam Mushthalah al-Hadîts, ada berbagai sebutan untuk jenis hadis dha’îf seperti munqathi’, mu’allaq, mudhal, syâdz, mu’allal, munkar, mawdhû’, maqlûb, mudhtharib dan sebagainya. Inisebagimana dirinci dalam Mushthalah al-Hadîts. Dalam hal itu, Al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah I/338-340 menyatakan, bahwa di bawah hadis mardûd ada berbagai jenis hadis yang tidak keluar dari sifat-sifat berikut Pertama, al-mu’allaq. Ini adalah jenis hadis yang dari sanadnya gugur satu perawi atau lebih, secara berurutan sejak awal sanad; gugur secara jelas, tidak tersembunyi. Di dalamnya termasuk apa yang oleh seorang muhaddits atau al-mushannif disembunyikan semua sanadnya. Misalnya, dia mengatakan, “Rasulullah saw. bersabda atau berbuat demikian…” Kedua, al-mu’dhal. Ini adalah riwayat yang dari sanadnya gugur dua atau lebih perawi di satu tempat atau lebih. Di dalamnya termasuk apa yang di-irsâl-kan oleh tâbi’ at-tâbi’în. Misal, ketika tâbi’ at-tâbi’în mengatakan, “Rasulullah saw. bersabda…,” atau, “Rasulullah saw. melakukan begini…,” dan semacamnya. Intinya, mereka langsung menyandarkan hadis itu kepada Rasulullah saw. Namun demikian, tidak termasuk dalam jenis ini ucapan fukaha, “Rasulullah saw. bersabda…,” dan ucapan mereka, “Dari Rasulullah saw….” Sebab ucapan fukaha seperti itu bukanlah riwayat melainkan istisyhâd dan istidlâl, jadi boleh saja. Ketiga, al-munqathi’. Ini adalah hadis yang dari riwayatnya gugur satu perawi sebelum sahabat di satu tempat, di manapun, dan jika berbilang tempat dimana pada setiap tempat hanya satu perawi yang gugur sehigga menjadi munqathi’ pada beberapa tempat. Demikian juga termasuk munqathi’, hadis yang di dalamnya disebutkan perawi yang mubham samar/misterius. Misalnya, di dalam sanadnya disebutkan “…an rajul[in] dari seorang laki-laki…” tanpa disebutkan siapa orang itu. Keempat, asy-syâdz. Maknanya, seorang yang tsiqah meriwayatkan hadis yang menyalahi apa yang diriwayatkan oleh orang-orang yang lebih tsiqah dari dirinya. Tidak termasuk syadz hadis yang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqah, yang tidak diriwayatkan oleh selain dia. Sebab apa yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah diterima walaupun tidak diriwayatkan oleh selain dia, dan boleh dijadikan hujjah. Jadi asy-syâdz hanyalah riwayat seorang tsiqah yang menyalahi apa yang diriwayatkan oleh orang yang lebih tsiqah. Artinya, syadz adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi maqbûl yang menyalahi perawi yang lebih râjih darinya. Kelima, al-mu’allal, yakni riwayat yang di dalamnya ada illat. Ini adalah hadis yang di dalamnya ada illat yang mencederai keshahihannya, sementara pada lahiriahnya selamat dari illat. Keenam, al-munkar. Ini adalah hadis yang diriwayatkan secara infirâd menyendiri oleh perawi yang tidak tsiqah. Jadi al-munkar adalah apa yang diriwayatkan oleh perawi dha’îf menyalahi perawi tsiqah. Ketujuh, al-mawdhû’ palsu, yakni hadis yang dibuat-buat. Ini adalah hadis dha’îf yang paling buruk. Sebuah hadis diketahui sebagai mawdhû’ dengan pengakuan pembuatnya, atau yang posisinya seperti pengakuan. Kadang kepalsuan itu dipahami dari qarînah kondisi perawi, seperti perawi mengikuti dalam kedustaan itu keinginan sebagian pemimpin, atau jatuhnya dia dalam isnâd-nya, sementara dia pendusta, di mana khabar itu tidak diketahui kecuali dari sisinya, dan tidak ada seorang pun yang mengikutinya tidak ada tâbi’ satu pun dan tidak ada syâhid. Kepalsuan hadis itu juga bisa dipahami dari keadaan apa yang diriwayatkan, yakni dari keadaan matan seperti rikâkah kelemahan/kerusakan lafal dan maknanya, atau karena menyalahi ayat al-Quran, as-Sunnah mutawatir atau ijmak yag qath’i. Ketujuh jenis itu hanyalah sebagian dari jenis hadîs mardûd, dan masih ada jenis-jenis lainnya. Yang harus diperhatikan, sebuah hadis tidaklah ditolak hanya karena tidak memenuhi syarat-syarat shahih. Tentu selama sanad-nya, para perawi dan matannya diterima. Dengan demikian, hadis itu merupakan hadis hasan karena para perawinya kurang dari perawi shahih atau di dalamnya ada mastûr atau jelek hapalannya, tetapi dikuatkan dengan qarînah yang me-râjih-kan penerimaannya, misalnya dikuatkan dengan mutâbi’ atau syâhid. Jadi tidak boleh dibuat-buat dalam menolak hadis selama mungkin menerimanya sesuai ketentuan sanad, perawi dan matan. Apalagi jika hadis itu diterima oleh kebanyakan ulama dan digunakan oleh para fukaha umumnya. Ia tetap diterima meskipun tidak memenuhi syarat-syarat shahih sebab hadis itu msuk dalam hadis hasan. Sebagaimana tidak boleh dibuat-buat daam menolak hadis, demikian juga tidak boleh tasâhul gampangan dalam menilai hadis sehingga menerima hadis yang mardûd karena sanad, perawi atau matannya Al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, I/341. Status hadits dha’îf tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak bisa diambil sebagai dalil atas hukum syariah. Ini adalah sesuatu yang disepakati oleh jumhur ulama dan fukaha. Termasuk keliru pendapat bahwa hadis dha’îf, jika datang dari beragam jalan yang dha’îf bisa naik ke derajat hadis hasan atau shahih. Sebab jika ke-dha’îf-an hadis itu karena kefasikan perawinya atau dia dituduh dusta secara riil, kemudian datang dari jalan-jalan lain yang sejenis maka justru menambah ke-dha’îf-an di atas ke-dha’îf-an. Adapun jika makna yang dikandung hadis dha’îf itu juga dikandung oleh hadis shahih atau hasan maka hadis shahih atau hasan itu yang dijadikan dalil dan digunakan sebagai hujjah. Adapun hadis dha’îf itu ditinggalkan. Oleh karena itu tidak boleh berdalil dengan hadits dha’îf sama sekali. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]
Niatadalah teras segala amalan. Amalan baik mesti disertakan niat yang baik. Amalan yang buruk, atau ma'siat, tidak membawa apa-apa faedah walaupun dilakukan dengan niat yang baik. Amalan yang dianggap baik tetapi dijalankan tidak mengikut peraturan syara', tidak membawa apa-apa faedah walaupun dilakukan dengan niat yang baik.
Tahukah Antum Umma’ Selleng ! Hadits yang Tertolak karena Gugur dari Sanadnya Yang dimaksud dengan hadits yang tertolak karena gugur dari sanadnya adalah; terputusnya rantai sanad dengan gugurnya seorang perawi atau lebih baik disengaja oleh sebagian perawi atau tidak disengaja, gugurnya tersebut baik secara transparan maupun tersembunyi. Yang masuk kategori hadits yang tertolak karena gugurnya perawi dari sanad adalah sebagai berikut Mu’allaq Hadits yang sanadnya terbuang dari awal sanadnya, satu orang rawi atau lebih secara berturut-turut, bahkan sekalipun terbuang semuanya. Gambarannya adalah semua sanad dibuang kemudian dikatakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda. Mursal Hadits yang sanadnya terbuang dari akhir sanadnya, sebelum tabi’in. Gambarannya, adalah apabila seorang tabi’in mengatakan, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, …” atau “Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan ini dan itu …”. Mu’dlal Hadits yang sanadnya ada dua orang rawi atau lebih yang gugur secara berturut-turut. Sedangkan I’dhal sendiri adalah terputusnya rangkaian sanad hadits, dua orang atau lebih secara berurutan. Mungqati’ Hadits yang di tengah sanadnya terdapat perawi yang gugur, satu orang atau lebih, secara tidak berurutan. Mudallas Tadlis Menyembunyikan cela cacat yang terdapat di dalam sanad hadits, dan membaguskannya secara zahir. Tadlis at-Taswiyah ialah, seorang rawi meriwayatkan suatu hadits dari seorang rawi yang dha’if, yang menjadi perantara antara dua orang rawi yang tsiqah, di mana kedua orang yang tsiqah tersebut pernah bertemu karena sempat hidup semasa, kemudian rawi yang melakukan tadlis disebut mudallis membuang atau menggugurkan rawi yang dha’if tersebut, dan menjadikan sanad hadits tersebut seakan antara dua orang yang tsiqah dan bersambung. Ini adalah jenis tadlis yang paling buruk. Mu’an’an perkataan seorang perawi “fulan dari fulan” An’anah adalah Menyampaikan hadits kepada rawi lain dengan lafazh عن dari yang mengisyaratkan bahwa dia tidak mendengar langsung dari syaikhnya. Ini menjadi illat suatu sanad hadits apabila digunakan oleh seorang rawi yang mudallis. Mu`annan perkataan seorang perawi “telah menceritakan kepada kami fulan, bahwa fulan berkata” Hadits yang tertolak karena terindikasi cacat atau tertuduh pada diri seorang rawi Adapun hadits yang tertolak disebabkan adanya indikasi cacat atau tertuduh pada diri seorang rawi ada ada sepuluh macam, lima berkaitan dengan al adalah dan lima berkaitan dengan hafalan. Adapun yang berkaitan dengan al adalah sebagai berikut Dusta / berbohong Tertuduh berbohong Fasik Bid’ah Jahalah tidak diketahui Sedangkan yang berkaitan dengan hafalan sebagai berikut Kesalahan yang parah Buruk hafalan Lalai Banyak terjadi kerancauan hafalan Menyelisihi orang-orang yang tsiqah Akibat sebab-sebab diatas berkolerasi kepada kedudukan hadits. Disini kami coba untuk mengurutkannya satu persatu. AL MAUDHU’ Hadits maudhu’/palsu Hadits maudhu’ ialah Hadits yang dipalsukan terhadap Nabi. Hukumnya tertolak dan tidak boleh disebutkan kecuali disertakan keterangan kemaudhu’annya sebagai larangan darinya. Metode membongkar kepalsuan hadits dengan cara sebagai berikut Pengakuan orang yang membuat hadits maudhu’. Bertentangan dengan akal, seperti mengandung dua hal yang saling bertentangan dalam hal bersamaan,menetapkan keberadaan yang mustahil atau menghilangkan keberadaan yang wajib, dll. Bertentangan dengan pengetahuan agama yang sudah pasti, seperti menggugurkan rukun dari rukun-rukun Islam atau menghalalkan riba’, membatasi waktu terjadinya kiamat atau adanya nabi setelah nabi Muhammad. Golongan pembuat hadits palsu Orang-orang yang termasuk pembuat hadits palsu sangat banyak dan tokohnya yang masyhur adalah Ishaq bin Najiih al Malathi. Ma’mun bin Ahmad al Harawi. Muhammad bin as Saaib al Kalbii. Al Mughirah bin Said al Kufi Muqathil bin Abi Sulaiman. Al Waqidi Ibnu Abi Yahya. Sedangkan golongan pencipta hadits palsu diantaranya Az-Zanadiqah kaum zindik ialah orang-orang yang berusaha merusak aqidah kaum muslimin, memberangus Islam dan merubah hukum-hukumnya. Seperti Muhammad bin Said al Mashlub yang dibunuh oleh Abu Ja’far al Manshur ia memalsukan hadits atas nama Anas secara marfu’. Aku adalah penutup para nabi, tidak ada nabi setelah aku, kecuali kalau Allah berkehendak. Dan seperti Abdul Karim bin Abu al Aujaa’ yang dibunuh oleh salah seorang amir Abasyiah di Bashrah dan dia berkata ketika hendak dibunuh Aku telah palsukan kepadamu 4000 hadits, aku haramkan yang halal dan aku halalkan yang haram. Dan ada yang berkata bahwa kaum zindik telah membuat hadits palsu terhadap Rasulullah sebanyak hadits. Al-Mutazallif pencari muka/penjilat dihadapan para penguasa dan umara seperti Ghiyats bin Ibrahim, dia pernah datang kepada al Mahdi yang sedang bermain dengan burung dara lalu ia menceritan kepadanya hadits Amirul Mu’minin ia bawakan sanadnya sekaligus ia palsukan hadits terhadap nabi bahwasanya beliau bersabda “Tidak ada perlombaan atau permainan kecuali pada telapak kaki onta atau tombak atau telapak kaki kuda atau sayap burung dara” lalu al Mahdi berkata Aku telah membebani dia atas itu membuat Ghiyat bin Ibrahim berbuat dusta kepadaku untuk mencari muka. Pent. Kemudian dia al Mahdi menaruh burung dara tersebut dan menyuruh menyembelihnya. Al-Mutazallif dihadapan masyarakat dengan menyebutkan cerita-cerita yang aneh untuk targhib atau tarhib atau mencari harta atau kemuliaan jah seperti para pencerita hikayat yang berbicara dimasjid-masjid dan tempat-tempat keramaian dengan cerita-cerita yang memberikan kedahsyatan dari kisah-kisah yang aneh. Orang-orang yang terlalu bersemangat terhadap agama. Mereka membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan-keutamaan Islam dan sarana yang menuju kepadanya dan hadits-hadits juhud terhadap dunia dengan tujuan agar manusia peduli terhadap agama dan juhud terhadap dunia. Seperti Abu Ashamah Nuh bin Abi Maryam Qadhi Marwi, ia membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan surat-surat al quran, surat demi surat dan ia berkata aku melihat manusia menjauhkan al quran dan sibuk terhadap fiqh Abu Hanifah dan Maghaazi bin Ishak oleh karena itu aku buat hadits palsu itu keutamaan hadits palsu. Orang-orang yang ta’ashub terhadap mazhab atau jalan atau negeri atau yang diikuti imam atau kabilah mereka membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan yang mereka ta’asubkan dan pujian terhadapnya. Seperti Maisarah bin Abdu Rabah yang mengaku telah membuat hadits palsu terhadap nabi r sebanyak 70 hadits tentang keutamaan Ali bin Abu Thalib. Al Matruk Hadits yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang tertuduh sebagai pendusta. Al Munkar Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang dha’if dan riwayatnya bertentangan de-ngan riwayat para rawi yang tsiqah. Perbedaan antara Syadz dengan munkar adalah; syadz diriwayatkan oleh seorang perawi yang maqbul sedangkan munkar diriwayatkan oleh seorang perawi dla’if. Al Mu’allal Hadits yang ditemukan illat di dalamnya yang membuat cacat keshahihan hadits tersebut, meskipun pada dzahirnya terlihat selamat. Al Mudraj Hadits yang di dalamnya terdapat tambahan yang bukan darinya, baik dalam matan atau sanadnya. Sementara idraj sendiri itu bermakna tambahan sisipan pada matan atau sanad hadits, yang bukan darinya. Al Maqlub mengganti satu lafadz dengan lafadz lain di dalam sanad sebuah hadits atau matannya, dengan cara mendahulukannya atau mengakhirkanya. Al Mudhtharib Hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi atau lebih dalam berbagai versi riwayat yang berbeda-beda, yang tidak dapat ditarjih dan tidak mungkin dipertemukan antara satu de-ngan lainnya. Mudhtharib goncang. Asy Syadz Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang pada hakikatnya kredibel, tetapi riwayatnya tersebut bertentangan dengan riwayat rawi yang lebih utama dan lebih kredibel dari diri-nya. Lawan dari syadz adalah rajih yang lebih kuat dan sering diistilahkan dengan mahfuzh terjaga. Jahalah bi arruwwah Tidak diketahui secara pasti, yang berkaitan dengan identitas dan jati diri seorang rawi. Adapun klasifikasi majhul ada tiga, yaitu Majhul al-’Adalah Tidak diketahui kredibelitasnya. Majhul al-’Ain Tidak diketahui identitasnya. Yaitu rawi yang tidak dikenal menuntut ilmu dan tidak dikenal oleh para ulama, bahkan termasuk di dalamnya adalah perawi yang tidak dikenal memiliki hadits kecuali dari seorang perawi. Majhul al-Hal Tidak diketahui jati dirinya. Bid’ah mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat. Adapun yang memiliki bukti dari syariat maka bukan bidah walaupun bisa dikatakan bidah secara bahasa. Bid’ah di golongkan menjadi dua golongan; 1. Bid’ah yang membuat kafir 2. Bid’ah yang membuat fasik Buruk hafalan sisi salahnya lebih kuat ketimbang sisi benarnya dalam meriwayatkan sebuah hadits.
.
  • ni5vv7p8uk.pages.dev/180
  • ni5vv7p8uk.pages.dev/144
  • ni5vv7p8uk.pages.dev/458
  • ni5vv7p8uk.pages.dev/281
  • ni5vv7p8uk.pages.dev/469
  • ni5vv7p8uk.pages.dev/97
  • ni5vv7p8uk.pages.dev/463
  • ni5vv7p8uk.pages.dev/470
  • hadits yang tertolak adalah hadis