Assalamualaikumwarahmatullahi wabarakatu,saya dari Ibu Solimah sekeluarga mengucapkan banyak terimah kasih kepada MBAH KASURI atas bantuanya kini impian saya selama ini sudah jadi kenyataan dan berkat bantuan MBAH KASURI pula yang telah memberikan angka jitu kepada saya yaitu 4D dan alhamdulillah angka yang diberikan mbah bener-bener tembus. sekali lagi makasih ya MBAH karna waktu itu saya
Pada masa sekarang, banyak bentukpermainan yang sulit dan menuntut ketekunan serta keterampilan dijadikan alat yang mudah didapat ditengah-tengah masyarakat seperti yang telah dijelaskan sebelumnya perjudian yang berkembang ditengah masyarakat yaitu dengan menggunakan kartu Remi, Domino, Dadu dan Judi Togel toto gelap.Kemudian ditambahkan unsur pertaruhan guna memberikan upah kepada para pemain untuk memenangkan pertandingan. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentangPenertiban Perjudian. Masih banyak lagi Bentuk dan jenis perjudian terjadi ditengah masyarakat pada umumnya yaitu10 1. Perjudian di kasino, antara lain terdiri dari a. Roulette; b. Blackjack; c. Baccarat; d. Creps; e. Keno; f. Tombola; g. Super ping-pong; h. Lotto fair; 9 Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta Sinar Grafika, 2007, h 92 i. Satan; j. Paykyu; k. Slot machine jackpot; l. Ji si kie; m. Big six wheel; n. Chuc a luck; o. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar paseran; p. Pachinko; q. Poker; r. Twenty one; s. Hwa hwe; t. Kiu-kiu; 2. Perjudian ditempat-tempat keramain, anatara lain terdiri dari perjudian dengan a. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar paseran; b. Lempar gelang; c. Lempar uang coin; d. Kim; e. Pancingan; f. Menembak sasaran yang tidak berputar; g. Lempar bola; h. Adu ayam; i. Adu sapi; j. Adu kerbau; k. Adu domba/kambing; l. Pacu kuda; m. Karapan sapi; n. Pacu anjing; o. Hailai; p. Mayong/macak; q. Erek-erek; 3. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan a. Adu ayam; b. Adu sapi; c. Adu kerbau; d. Pacu kuda; e. Karapan sapi; f. Adu domba/kambing; g. Adu burung merpati; Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa yang terdapat dalam bagian ketiga seperti adu ayam, kerapan sapi, pacu kuda dan lain sebagainya itu tidak termasuk perjudian apabila termasuk dalam kebiasaan-kebiasaan yang berkaitan dengan upacara keagamaan, sepanjang kebiasaan itu tidak dicampurkan atau dipadukan kedalam sebuah perjudian. Ketentuan pasal ini mencakup pula bentuk dan jenis perjudian yang mungkin timbul di masa yang akan datang sepanjang termasuk kategori perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 3 KUHP. Menurut Haryanto ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur11 1. Permainan/perlombaan Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata hanya untuk bersenang-senang atau kesenangan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati 2. Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif/kebetulang atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih. 3. Ada taruhan. Permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar, baik dalam bentuk uang ataupun harta benda adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapatd disebut sebagai judi atau bukan. Melihat peraturan pemerintah republik Indonesia No. 9 tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban perjudian, pasal 1 ayat 1 disebutkan beberapa bentuk dan jenis perjudian maka tidak semua jenis perjudian tersebut dilakukan oleh masyarakat, hanya beberapa jenis saja seperti 1. Domino 2. Yoker 3. Pasang togel Pada umumnya masyarakat Indonesia berjudi dengan menggunakan kartu remi, domino, rolet dan dadu. Namun yang paling marak adalah judi togel toto gelap yaitu dengan cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya tepat maka sipembeli mendapat hadiah beberapa ratus atau ribu kali lipat dari jumlah uang yang ini mirip dengan judi buntut yang berkembang pesat pada tahun delapan puluhan sebagai akses dari SDSB/ Adapun cara permainan judi togel tersebut adalah pada setiap hari senin, rabu, kamis, sabtu dan minggu dari pukul 1000 WIB sampai pukul 1500 WIB. Para pemain/pemasang, memasang angka pada pengecer sesuai dengan filling masing-masing dan sekaligus menyerahkan uang tunai sebagai taruhannya kemudian sebagai bukti bagi para pemasang dan pengecer memberikan kupon yang telah tertulis angka pasangan dan besarnya uang taruhan dari para pemasang/pemain, kemudian para pengecer merekap hasil para pemain/pemasang ke dalam kertas rekapan yang selanjutnya rekapan-rekapan uang itu diambil oleh pengepul/agen dan disetorkan kepada Bandar/peyelenggara sekitar pukul 1700 WIB. Selanjutnya nomor keluar pukul 1800 WIB, nomor yang keluar berpatokan dari Negara Singapura. Dan pemain atau pemasang dikatakan menang bila, nomor pasangan tepat/sama dengan angka yang keluar dari Negara singapura, sedangkan pemain atau pemasang yang kalah, apabila nomor pasangan tidak tepat/tidak sama dengan angka yang keluar dari Negara Singapura. Adapun besarnya uang taruhan yaitu minimal dan maksimalnya tidak terbatas untuk pasangan 2 dua angka dengan taruhan sebesar Rp. 1000, yang menang mendapatkan uang sebesar Rp. dan untuk 3 tiga pasang angka dengan taruhan Rp. 1000, bila menang maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. sedangkan untuk pasangan 4 empat angka dengan taruhan Rp. 1000, bila menang maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. Dilihat dari pengertian judi togel di atas maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur judi togel yang berkembang dimasyarakat sama dengan yang tercantum dalam KUHP yaitu 1. Ada perbuatan Perbuatan yang dilakukan dalam masyarakat adalah judi togel yang menggunakan kupon putih berisi angka-angka. 2. Bersifat untung-untungan Untung-untungan adalah sesuatu yang tidak pasti tergantung dari angka-angka yang dipertaruhkan. 3. Dengan mempertaruhkan uang atau barang Permainan judi ini menggunakan uang untuk membeli kupon sebagai taruhannya. 4. Melawan hukum Perjudian togel yang ada di masyarakat umumnya tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang oleh karena itu perjudian togel ini bersifat melawan hukum. Berkaitan dengan masalah judi ataupun perjudian yang sudah semakin marajalela dan merusak sampai ketingkat masyarakat yang paling bawah sudah selayaknya apabila permasalahan ini bukan lagi dianggap masalah judi ataupun perjudian lebih tepat disebut sebagai kejahatan yang menjadi kewajiban semua pihak untuk ikut serta menanggulangi dan memberantas sampai ke tingkat yang paling tinggi. Judi ataupun perjudian dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian disebut sebagai tindak pidana perjudian dan identik dengan kejahatan, tetapi pengertian dari tindak pidana perjudian pada dasarnya tidak disebutkan secara jelas dan terperinci baik dalam KUHP maupun dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 disebutkan adanya pengecualian terhadap segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, dan memberatkan ancaman hukuman yang berlaku sekarang ternyata sudah tidak lagi dan tidak membuat pelakunya jera.
Halini memang beberapa bentuk mimpi dapat hadir dalam tidur dan prosesnya 900+ Gambar Erek Erek Ular GratisAda yang beranggap bahwa mimpi bisa juga memberikan sebuah dalam mimpi tersebut com (119-504) dan 4D (1834-4012) Tafsir Mimpi Kodok Dalam Togel 2D, 3D Dan 4D - Selamat pagi para pemain judi angka togel, semoga anda semua dalam
lilislasiama23 lilislasiama23 SBMPTN Sekolah Menengah Atas terjawab • terverifikasi oleh ahli Iklan Iklan cindy964 cindy964 D bermain biliar maaf kalo salah mulut nya di jaga,,Lu masi pelajar seharusnya lu belajar sopan santun dan menghargai nenen. monmaap ni mbk kalo g bisa jawab jangan jawab anj!!!!!!! Iklan Iklan Nasywaca Nasywaca Menurutku, a. bermain kartu membantu ya... sama sama terima kasih Iklan Iklan Pertanyaan baru di SBMPTN berapa lama menunggu untuk menyerap semua moisturizer wajah untuk mencuci muka diketahui jarak antar pusat lingkaran a dan b adalah 15 cm jari-jari lingkaran a adalah 17 cm dan jari-jari lingkaran B 5 cm Tentukan garis singgung p … ersekutuan luar kedua lingkaran Jabatan di BEM yang dapat merekomendasikan SP adalah? kepanjangannya tuliskan dan keunggulan acara TRANSTV RUMPI tuliskan keunggulan acara transtv rumpi tolong dibantu ya temen-temen . dan jawabannya harus benar ya temen -temen makasih. Sebelumnya Berikutnya
Dilihatdari kadar penyimpangan dan pelakunya, termasuk bentuk penyimpangan . a. primer-individu b. individual-kelompok. c. primer-kelompok . Berikut ini termasuk perilaku yang meresahkan masyarakat, kecuali . a. masalah narkoba Mengapa judi termasuk penyakit sosial?
Soal Ulangan dan Jawaban Aqidah Akhlak Menghindari Akhlak Tercela Kelas 11 Aliyah Pilih satu jawaban yang paling benar dari alternatif jawaban A,B,C,D atau E di bawah ini. 1. Suatu perbuatan yang melanggar ketentuan syariat Allah dan Rasul-Nya seperti meninggalkan shalat disebut.... A. Maksiat B. Tahayyul C. Dosa D. Khurafat E. Bid’ah 2. Zina adalah dosa besar, maka hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah.... A. Dicambuk 100 x B. Diqishash C. Dirajam sampai mati D. Dipenjara E. Diusir dan kampung halamannya 3. Berikut ini termasuk perbuatan dosa yang berkaitan dengan zina...kecuali A. Sodomi B. Lesbian C. Poligami D. Free Seks E. Homoseks 4. Maksud dari hadis dibawah adalah … A. setiap khomar memabukkan B. setiap haram memabukkan C. orang mabuk adalah haram D. dipotong kaki kiri E. dihad rajam 5. Diharamkannya minuman keras mengandung hikmah antara lain kecuali… A. Menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah B. Dapat menciptakan kenyamanan bagi lingkungan C. Masyarakat terhindar dari kejahatan yang merugikan D. Dapat menghilangkan ketahanan jasmani manusia E. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit 6. Hukuman zina dapat dijatuhkan kepada pelakunya, apabila terpenuhi syarat-syarat berikut kecuali… A. Pelakunya terbukti tidak sehat tidak waras secara kejiwaan B. Yakin secara syara’ yang bersangkutan benar-benar telah berzina C. Pelakunya mengetahui bahwa zina perbuatan yang dilarang Allah D. Perbuatan zina dilakukan atas kemauan sendiri bukan dipaksa E. Pelakunya sudah dikategorikan sudah baligh dan berakal 7. Jika ada pencuri yang telah kehilangan kedua tangan dan kakinya tetapi mereka masih mencuri, maka hukumannya….. A. Dipotong sisa tangan kirinya B. Dipotong sisa tangan kanannya C. Dipotong sisa kaki kanannya D. Dipotong sisa kaki kirinya E. Dipenjara sampai jera 8. Berikut adalah termasuk akibat dan pengaruh minuman khamar terhadap mental peminum, kecuali….. A. Menderita penyakit perut B. Mentalnya labil dan mudah tersinggung C. Mudah terpancing untuk berkelahi D. Hati jauh dari mengingat Allah E. Mudah terjerumus berbuat maksiat 9. Berikut ini termasuk bentuk-bentuk perjudian, yaitu….. A. Bermain kartu remi B. Bermain domino C. Membeli undian D. Bermain biliar E. Bermain dadu 10 Sikap seorang muslim terhadap teman yang terjerumus dalam permainan judi adalah….. A. Menasehatinya jika ada kesempatan B. Membiarkannya dan tidak mengganggu C. Mendukungnya karena merupakan hobi D. Menasehatinya sedikit demi sedikit hingga sadar E. Menasehati karena kasihan Kunci jawaban 1. A 2. C 3. C 4. A 5. A 6. A 7. E 8. A 9. C 10. D KD Memahami dosa besar mabuk-mabukan, mengkonsumsi narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri 1 Menjelaskan pengertian dosa besar mabuk-mabukan, mengonsumsi narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri 2 Mengkategorikan perbuatan dosa besar mabuk-mabukan, mengonsumsi narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri 3 Menjelaskan hikmah menghindari perbuatan dosa besar mabuk-mabukan, mengonsumsi narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.
Penelitianini termasuk penelitian deskriptif kualitatif karena penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan, mengelompokkan, menganalisis dan menginterpretasikan data penelitian (Surakhmad, 1994:36). Data dalam penelitian ini dipilih dan dikumpulkan berdasarkan pendekatan penggunaan repetisi pada mantra kidung Jawa, yaitu bentuk
Melihat saat ini ada banyak macam macam judi online menyebabkan banyak orang lebih mudah melakukan akses pada situs-situs yang berbahaya. Ya, judi online tidak hanya berbahaya secara agama tapi juga menyebabkan bahaya untuk keamanan anda dalam dunia IT. Hal inilah yang menyebabkan permainan judi harus di hindari. Pengertian judi berdasarkan agama dan hukum di indonesia Permainan judi merupakan permainan yang tidak hanya berbahaya dalam hukum Islam tapi juga merupakan hal-hal yang berbahaya di lihat dari tata hukum di Indonesia. Dalam hukum Indonesia, permainan judi merupakan sebuah permainan yang di masukkan dalam hukum pidana. Pengaturan mengenai hukum ini dilakukan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau disingkat sebagai KUHP. Pengertian Judi dalam Undang-undang Di dalam KUHP, permainan judi diatur di undang-undang pasal 303 dan juga pada undang-undang no. 11 tahun 2008 yang mengatur lebih jelas sebagai undang-undang ITE yang mengatur mengenai perjudian online. Di dalam hukum Indonesia, perjudian di maksud dengan sebuah permainan yang dimainkan berdasarkan kemungkinan. Keuntungan yang didapatkan oleh tiap pemain merupakan salah satu hal yang disebabkan karena keberuntungan. Selain itu juga dapat dilakukan ketik pemain sudah mahir dengan berlatih. Perjudian termasuk dalam pertaruhan dan juga keputusan perlombaan. Ancaman bagi pelaku judi Pelaku judi di Indonesia bisa diancam dengan banyak hukuman, mulai dari hukuman penjara hingga 6 tahun hukuman kurung dan juga pengenaan denda. Denda bisa dikenakan hingga nominal 1 milyar rupiah. Hal ini tentu merupakan hal yang merugikan bukan? Pengelompokan judi berdasarkan hukum di Indonesia Di Indonesia, menurut hukum, permainan judi dikelompokkan menjadi 3 hal. Apa saja? Berikut ini ulasannya. Permainan judi yang masuk dalam kelompok kasino Permainan judi yang masuk dalam kelompok kasino ini merupakan permainan judi yang dimainkan dalam sebuah tempat perjudian seperti di casino. Jenis permainan-permainan yang sering dimainkan di casino antara lain adalah permainan beccarat, permainan blackjack dan juga permainan-permainan lainnya. Permainan ini merupakan permainan yang sangat populer dimainkan di casino di luar negeri. Untuk di indonesia permainan ini merupakan permainan yang banyak dimainkan di tempat perjudian online. Dewasa ini, ada banyak juga permainan judi online non casino seperti macam macam jenis olahraga. Hal ini juga merupakan jenis permainan yang tidak diperbolehkan dilakukan di indonesia. Permainan judi yang dimainkan di keramaian Permainan judi yang dimainkan di keramaian merupakan cara untuk menyebut permainan judi yang dimainkan di tempat bersama dengan gerombolan pemain judi. Jenis permainan judi ini merupakan permainan yang banyak dilakukan di Indonesia. Permainan judi ini banyak dilakukan di sebuah tempat yang tertutup dan tersembunyi untuk menghindari grebekan polisi atau grabekan warga. Permainan judi yang dimainkan karena kebiasaan. Selain perjudian yang masuk dalam kelompok-kelompok yang disebutkan sebelumnya ada juga permainan judi yang dikelompokkan dalam permainan judi karena kebiasaan. Permainan judi karena kebiasaan ini contohnya merupakan permainan judi yang dilibatkan dalam kebiasaan seperti sabung ayam, adu kerbau, karapan sapi dan masih banyak lagi yang lainnya. Mengapa judi tidak diperbolehkan dalam Islam Seperti yang disebutkan sebelumnya, judi merupakan salah satu hal yang tidak diperbolehkan baik dalam hukum Indonesia atau dalam Islam. Permainan judi merupakan permainan yang dilarang dalam islam berdasarkan dilihat dari ayat AL Maidah 90 berikut ini. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” Di ayat di atas, judi dimasukkan dalam ayat yang sama dengan meminum khamar dan berkorban untuk berhala. Seperti yang kita ketahui bahwa hal-hal tersebut merupakan hal terlarang dan dianggap sebagai hal yang najis. Bahkan disebutkan bahwa hal-hal tersebut merupakan hal yang dilakukan oleh syaitan sehingga harus dihindari. Dengan begitu sudah tidak perlu dijelaskan lagi bukan mengenai hukum judi dalam islam? Karena sudah jelas najis dan merupakan salah satu hal yang dilarang.
Kemenangandapat dicapai dengan mudah karena permainan judi olah raga bola ini termasuk ke dalam bentuk permainan judi yang memiliki banyak kebocoran sehingga mudah sekali bagi penjudi untuk menemukan bentuk taruhan yang tepat dan menghasilkan kemenangan. Permainan satu ini yaitu game judi daring tentu tak hanya game biasa, karena di
Jenis-jenis Judi Pada masa jahiliyah dikenal dua bentuk al-maysir, yaitu al-mukhâtharaħ المخاطرة dan al-tajzi`aħ التجزئة. Dalam bentuk al-mukhâtharaħ perjudian dilakukan antara dua orang laki-laki atau lebih yang menempatkan harta dan isteri mereka masing-masing sebagai taruhan dalam suatu permainan. Orang yang berhasil memenangkan permainan itu berhak mengambil harta dan isteri dari pihak yang kalah. Harta dan isteri yang sudah menjadi milik pemenang itu dapat diperlakukannya sekehendak hati. Jika dia menyukai kecantikan perempuan itu, dia akan mengawininya, namun jika ia tidak menyukainya, perempuan itu dijadikannya sebagai budak atau gundik. Bentuk ini, seperti disebutkan oleh al-Jashshash, diriwayatkan oleh Ibn 'Abbas. Al-Jashshash juga menceritakan bahwa sebelum ayat pelarangan judi diturunkan, Abu Bakar juga pernah mengadakan taruhan dengan orang-orang musyrik Mekkah. Taruhan itu dilakukan ketika orang-orang musyrik tersebut menertawakan ayat yang menjelaskan bahwa orang-orang Romawi akan menang setelah mereka mengalami kekalahan surat al-Rum ayat 1-6. Padahal pada waktu ayat itu turun, bangsa Romawi baru saja mengalami kekalahan dalam peperangan menghadapi bangsa Persia Sasanid. Ketika Nabi mengetahui taruhan yang dilakukan Abu Bakar, beliau menyuruh Abu Bakar menambah taruhannya beliau mengatakan زد في الخطر. Beberapa tahun kemudian, ternyata bangsa Romawi mengalami kemenangan dalam perang menghadapi bangsa Persia, dan Abu Bakar menang dalam taruhan tersebut. Tapi kebolehan taruhan ini kemudian di-nasakh dengan turunnya ayat yang menegaskan haramnya permainan judi tersebut dengan segala bentuknya. Dalam bentuk al-tajzi`aħ, seperti dikemukakan oleh Imam al-Qurthubiy, permainannya adalah sebagai berikut Sebanyak 10 orang laki-laki bermain kartu yang terbuat dari potongan-potongan kayu karena pada waktu itu belum ada kertas. Kartu yang disebut al-azlâm itu berjumlah 10 buah, yaitu al-faz berisi satu bagian, al-taw'am berisi dua bagian, al-raqib tiga bagian, al-halis empat bagian, al-nafis lima bagian, al-musbil enam bagian, dan al-mu'alif tujuh bagian, yang merupakan bagian terbanyak. Sedang kartu al-safih, al-manih dan al-waqd merupakan kartu kosong. Jadi jumlah keseluruhan dari 10 nama kartu itu adalah 28 buah. Kemudian seekor unta dipotong menjadi 28 bagian, sesuai dengan jumlah isi kartu tersebut. selanjutnya kartu dengan nama-nama sebanyak 10 buah itu dimasukkan ke dalam sebuah karung dan diserahkan kepada seseorang yang dapat dipercaya. Kartu itu kemudian dikocok dan dikeluarkan satu per satu hingga habis. Setiap peserta mengambil bagian dari daging unta itu sesuai dengan isi atau bagian yang tercantum dalam kartu yang diperolehnya. Mereka yang mendapatkan kartu kosong, yaitu tiga orang sesuai dengan jumlah kartu kosong, dinyaatakan sebagai pihak yang kalah dan merekalah yang harus membayar unta itu. Sedangkan mereka yang menang, sedikit pun tidak mengambil daging unta hasil kemenangan itu, melainkan seluruhnya dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin. Mereka yang menang saling membanggakan diri dan membawa-bawa serta melibatkan pula suku atau kabilah mereka masing-masing. Di samping itu, mereka juga mengejek dan menghina pihak yang kalah dengan menyebut-nyebut dan melibatkan pula kabilah mereka. Tindakan ini selalu berakhir dengan perselisihan, percekcokan, bahkan saling membunuh dan peperangan. Tentang lotre al-yanatsîb, Muhamamd Abduh[39] mengemukakan pendapatnya, dalam kiab Tafsîr al-Manâr juz II dengan sub-judul al-maysir al-yanatsib judi lotre, adalah nama nama bagi kegiatan pengumpulan uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pemerintah, yayasan atau organisasi dari ribuan orang. Sebagian kecil dari uang yang terkumpul itu diberikan kembali kepada beberapa orang, misalnya mendapat 10%, dan dibagikan melalui cara al-maysir cara yang berlaku pada permainan judi, sedang sisanya dikuasai oleh penyelenggara dan digunakan untuk kepentingan umum. Caranya adalah dengan mencetak kartu atau kupon yang bentuknya mirip dengan mata uang. Setiap kupon yang disebut "kupon lotre ini dijual dengan harga tertentu dan diberi nomor dengan angka-angka tertentu serta dicantumkan pula jumlah uang yang akan diterima oleh pembelinya, jika ia beruntung. Penentuan atas pemenang di antara pembeli kupon dilakukan melalui undian beberapa kali putaran. Para pembeli yang nomor kuponnya cocok dengan nomor yang keluar dalam undian itu dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan hadian uang sebanyak 10% dari hasil yang terkumpul. Undian ini dilaksanakan secara periodik, misalnya, sekali dalam sebulan dan waktunya juga sudah ditentukan. Sedangkan para pembeli kupon yang lain tidak mendapatkan apa-apa. Cara penetapan pemenang ini, menurut Abduh, mirip sekali dengan cara penarikan pemenang pada al-maysir bentuk al-tajzî`aħ. Dalam pandangan Abduh, al-maysir al-yanatsib itu dengan jenis-jenis al-maysir yang lain tidak menimbulkan permusuhan, kebencian dan tidak menghalangi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah dan mendirikan shalat. Para pembeli kupon lotre itu tidak berkumpul pada satu tempat, tetapi bahkan mereka berada di tempat-tempat yang berjauhan jaraknya dengan tempat penarikan undian itu. Untuk mengikuti undian itu, mereka tidak banyak melakukan kegiatan lain yang menjauhkan mereka dari zikir atau judi meja. Para pembeli yang tidak beruntung juga tidak mengetahui orang yang memakan hartanya, berbeda dengan pelaksanaan al-maysir jahiliyah atau judi meja. Akan tetapi, lanjut Abduh, dalam pelaksanaannya undian lotre ini terdapat akibat-akibat buruk seperti yang juga yang terdapat pada jenis unduian lainnya. Akibat-akibat dimaksud antara lain adalah kenyataan bahwa pelaksanaan undian lotre ini merupakan salah satu cara untuk mendapatkan harta orang lain secara tidak sah, yaitu tanpa adanya imbalan yang jelas, seperti pertukaran harta itu dengan benda lain atau dengan suatu jasa. Cara-cara seperti ini diharamkan oleh syarak.
3 Pornografi, Perjudian, dan Penipuan. Ketiga hal tersebut sangat marak di dunia online dan menjadi sisi negatif dari TIK. Namun, sebagian negara melegalkan pornografi dan perjudian terkait aturan-aturan tertentu. Sementara untuk penipuan, banyak oknum yang menyalahgunakan TIK guna menipu orang lain demi mendapatkan sejumlah uang. 4
Di Indonesia saat ini tengah berlangsung usaha untuk memperbaiki Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP sebagai bagian usaha dari pembaharuan hukum nasional yang menyeluruh. Usaha pembaharuan itu tidak hanya karena alasan bahwa KUHP yang sekarang diberlakukan dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan masyarakat, tetapi juga KUHP tersebut tidak lebih dari produk warisan penjajah Belanda, dan 74 karenanya tidak sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Penggunaan upaya hukum termasuk hukum pidana, merupakan salah satu upaya mengatasi masalah sosial termasuk dalam bidang kebijakan penegakkan hukum. Disamping itu karena tujuannya adalah mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya, maka kebijakan penegakkan hukum itupun termasuk bidang kebijakan sosial, yaitu segala urusan yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Sebagai suatu masalah yang termasuk kebijakan, maka penggunaan hukum pidana sebenarnya tidak merupakan suatu keharusan15. Usaha pembaharuan hukum pidana di Indonesia tentunta tidak terlepas dari politik hukum yang bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru di dalam masyarakat. Politik hukum tersebut meneruskan arah perkembangan tertib hukum yang terdahulu menuju pada penyusunan “ius constituendeum” atau hukum pada masa yang akan datang. Hal tersebut diatas sejalan dengan yang dikemukakan oleh salah satu ahli hukum yaitu “Pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya mengandung makna suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, sosio-kultur 15 Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung Alumni, 1992, hal. 119. 75 masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan social, kebijakan criminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia”16. Berdasarkan pendapat tersebut dapat dilihat bahwa ada tiga rumusan latar belakang dan urgensi pembaharuan hukum pidana dengan meninjaunya dari aspek sosio-politik, sosio-filofik, sosio-kultural. Sedangkan ahli lain menyebutkan ada tiga alasan mengapa KUHP perlu di perbaharui yakni alasan politik, sosiologis,dan praktis17. Upaya pembaharuan hukum pidana Indonesia mempunyai suatu makna yaitu menciptakan suatu kodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan kodifikasi hukum pidana yang merupakan warisan colonial yakni Wetboek van Strafrecht Nederlands Indie 1915, yang merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht negeri Belanda tahun 188618. Meskipun dalam KUHP sekarang ini telah dilakukan tambal sulam namun jiwanya tetap tidak berubah. Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang disingkat atau KUHP yang sehari-hari digunakan oleh para praktisi hukum Indonesia telah berusia lebih dari 50tahun. Selama itu ia mengalami penambahan, pengurangan atau perubahan, namun jiwanya tidak berubah19. Upaya pembaharuan hukum di Indonesia yang sudah dimulai sejak lahirnya UUD 1945, tidak dapat dilepaskan pula dari landasan sekaligus tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia seperti telah dirumuskan 16Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan... hlm. 30-31 17Sudarto, Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat, Sinar BaruBandung, 1983 hlm. 66-68 18Muladi, Lembaga Pidana ... hlm. 10. 19Sudarto, 1974, Suatu Dilema Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia, Pusat Study Hukum dan masyarakat, FH UNDIP Semarang, hlm. 2 76 dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila”20. Tujuan pembangunan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 itu semata-mata demi terciptanya kesejahteraan bagi bangsa Indonesia dan untuk mencapai semuanya itu maka dilakukan pembangunan. Adapun pembangunan yang dilakukan tidak hanya pada satu sisi kehidupan saja akan tetapi pada semua sisi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk di dalamnya pembangunan hukum. Seiring dengan perkembangan pembangunan di Indonesia, berkembang pula bentuk-bentuk kejahatan ditengah-tengah masyarakat21. Menurut penjelasan Undang-undang nomor 7 tahun 1974 disebutkan adanya pengklasifikasian terhadap segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, dan memberatkan ancaman hukumannya. Ancaman hukuman yang berlaku sekarang ternyata sudah tidak sesuai lagi dan tidak membuat pelakunya jera. Definisi dari permainan yang digolongkan sebagai judi diatur dalam Pasal 303 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum PidanaKUHPYang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang 20Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar FH UNDIP, Semarang, 1994 21Sudarto, Hukum Pidana, Alumni Bandung, Cet. ke-2, 1981 hlm. 102 77 tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP dalam bab XIV tentang kejahatan terhadap kesopanan pada Pasal 303 bis menetapkan perjudian sebagai kejahatan yang harus diberantas di masyarakat karena merupakan penyakit social yang buruk dan banyak menimbulkan ekses-ekses negative. Kejahatan mengenai perjudian yang pertama dirumuskan dalam Pasal 303 KUHP yang rumusannya yaitu 1. Salah satu ketentuan yang merumuskan ancaman terhadap tindak pidana perjudian dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1974. Dengan adanya ketentuan dalam KUHP tersebut maka permainan judi atau perjudian, dapat digolongkan menjadi 2 golongan yaitu 2. Perjudian yang bukan merupakan tindak pidana kejahatan apabila pelaksanannya telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang seperti 1 Casino atau petak Sembilan di Jakarta, Sari Empat di Jalan Kelenteng Bandung; 2 Toto totalisator Grey Hound di Jakarta ditutup 1 oktober 1978 oleh Pemerintah DKI; 3 Undian harapan yang sudah berubah menjadi undian social berhadiah, pusatnya ada di Jakarta. Di Surabaya ada undian 78 Sampul Rejeki, Sampul Borobudur di Solo, Sampul Danau Toba di Medan, Sampul Harapan di Jakarta, semuanya berhadiahkan 80juta rupiah22. Jenis perjudian tersebut bukan merupakan kejahatan karena sudah mendapatkan izin dari pihak pemerintah daerah atau pemerintah setempat dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian menyatakan sebagai berikut Undian yang diadakan itu ialah oleh a. Negara; b. Oleh suatu perkumpulan yang diakui sebagai badan hukum, atau oleh suatu perkumpulan yang terbatas pada para anggota untuk kperluan social, sedang dalam jumlah harga nominal dan c. undian tidak lebih dan Undian ini harus diberitakan atau diberitahukan kepada instansi pemerintah yang berwajib, dalam hal ini kepala daerah pemerintah untuk mengadakan undian hanya dapat diberikan untuk keperluan social yang bersifat umum. 1. Perjudian yang merupakan tindak pidana kejahatan, apabila 2. Pelaksanaannya tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, seperti main dadu, bentuk permainan ini sifatnya hanya untung-untungan saja, karena hanya 79 menggantungkan pada nasib baik atau buruk, pemain-pemain tidak hanya memperngaruhi permainan tersebut. Hukum pidana atau system pidana itu merupakan bagian dari politik kriminal, ialah usaha yang rasional dalam mencegah criminal atau kejahatan yaitu dengan perang-perangan serta pemberian contoh oleh golongan masyarakat yang mempunyai kekuasaan. Begitu pula terhadap perjudian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memenuhi rumusan KUHP yaitu, yang diatur melalui Pasal 303 dan 303 bis, hal ini sesudah dikeluarkan Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ancaman pidana bagi perjudian tersebut diperberat, perincian perubahannya sebagai berikut 1. Ancaman pidana dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP diperberat menjadi pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah 2. Pasal 542 KUHP diangkat menjadi suatu kejahatan dan diganti sebutan menjadi Pasal 303 bis KUHP, sedangkan ancaman pidananya diperberat yaitu ayat 1 menjadi pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebannyak-banyaknya sepuluh juta rupiah. Ayat 2 menjadi pidana penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah. Kejahatan mengenai perjudian yang pertama dirumuskan dalam Pasal 303 KUHP yang rumusannya yaitu 80 1 Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin 2 Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu; 3 Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam kegiatan usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara; 4 Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian. 5 Apabila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya 6 maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian disebut dengan permainan judi atau perjudian adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada keberuntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. 81 Rumusan kejahatan dalam Pasal 303 KUHP tersebut diatas, ada lima macam kejahatan mengenai hal kejahatan dimuat dalam ayat 123 1. Butir 1 ada dua macam kejahatan; 2. Butir 2 ada dua macam kejahatan; 3. Butir 3 ada satu macam kejahatan Pasal 303 ayat 2 KUHP memuat tentang dasar pemberatan pidana, dan Pasal 303 ayat 3 KUHP menerangkan tentang pengertian permainan judi yang dimaksudkan ayat 1. Namun, KUHP tidak memuat tentang bentuk-bentuk permainan judi tersebut secara rinci. Menurut dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi pasal memberikan komentar terhadap pasal ini mengenai yang biasa disebut dengan hazardspel ialah seperti permainan dadu, selikuran, jemeh, bakarat, kemping keles, keplek, tombola. Juga termasuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepak bola dan sebagainya. Namun, tidak termasuk hazardspel seperti domino, bridge, ceki yang biasanya digunakan untuk hiburan. Lima macam kejahatan mengenai perjudian tersebut diatas dalam Pasal 303 KUHP mengandur unsur tanpa izin. Pada unsur tanpa izin inilah melekat sifat melawan hukum dari semua perbuatan dalam lima macam kejahatan mengenai perjudian itu. Artinya, tidak adanya unsur tanpa izin, atau jika telah ada izin dari pejabat atau instansi yang berhak memberikan izin, semua perbuatan dalam rumusan tersebut hapus sifat melawan hukumnya, sehingga 23Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hal. 158 82 tidak dipidana. Untuk itu dimaksudkan agar pemerintah atau pejabat pemerintah tetap melakukan pengawasan dan pengaturan tentang perjudian24. 1. Kejahatan pertama Kejahatan bentuk pertama dalam Pasal 303 KUHP dimuat dalam ayat 1 butir 1e yaitu kejahatan yang melarang orang yang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permianan judi dan menjadikannya pencaharian. Unsure-unsur kejahatan ini adalah Unsur obyektif a Perbuatannya 1 Menawarkan kesempatan; 2 Memberikan kesempatan; b Objek untuk bermain judi tanpa izin 1 Dijadikan sebagai mata pencaharian. Unsur subyektif Dengan sengaja. Kejahatan bentuk pertama ini, perbuatan yang dilarang adalah a menawarkan kesempatan bermain judi dan b memberikan kesempatan bermain judi. Larangan ini ditujukan kepada para Bandar judi, sedangkan bagi orang yang bermain judi dapat dipidana berdasarkan kejahatan yang dirumuskan pada Pasal 303 bis KUHP. 24ibid 83 Menawarkan kesempatan bermain judi maksudnya adalah si pembuat melakukan perbuatan dengan cara apapun untuk mengundang atau mengajak orang-orang bermain judi dengan menyediakan tempat dan waktu tertentu. Dalam perbuatan ini mengandung pengertian belum ada yang bermain judi hanya sekedar permainan permulaan pelaksanaan dari perbuatan memberikan kesempatan untuk bermain judi25. Perbuatan “memberikan kesempatan” bermain judi, ialah si pembuat menyediakan peluang yang sebaik-baiknya dengan menyediakan tempat tertentu untuk bermain judi, dimana dimaksud disini telah ada orang yang bermain judi. Misalnya, menyediakan tempat atau ruangan untuk orang-orang yang bermain judi. Perbuatan kesempatan bermain judi dan atau memberi kesempatan bermain judi dijadikan sebagai pencaharian. Artinya, perbuatan itu dilakukan tidak seketika melainkan telah berlangsung lama dan pelaku mendapatkan uang yang dijadikannya sebagai pendapatan kehidupan sehari-harinya. Perbuatan itu dikatakan melawan hukum apabila tidak mendapatkan izin terlebih dahulu dari Instantsi atau pemerintah yang berwenang Kejahatan bentuk pertama ini terdapat unsure kesengajaan. Artinya, pelaku memang menghendaki untuk melakukan perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan untuk 25Ibid 84 bermain judi, dan di sadarinya bahwa yang ditawarkannya atau yang diberi kesempatan itu adalah orang-orang yang akan bermain judi serta disadarinya bahwa dari perbuatannya itu dijadikan sebagai pencaharian. Artinya, ia sadar bahwa dari perbuatannya itu mendapatkan uang untuk biaya hidupnya. Unsur kesengajaan si pelaku tidak perlu ditujukan pada unsure tanpa izin, karena unsur tanpa izin dalam rumusan letaknya sebelum unsur kesengajaan. Maksudnya si pelaku tidak perlu menyadari bahwa di dalam melakukan perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan itu tidak mendapatkan izin dari Instansi atau pemerintah yang berwenang26. 2. Kejahatan kedua Kejahatan kedua yang juga dimuat di dalam ayat 1 butir 1e yaitu Kejahatan yang melarang orang yang tanpa izin dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha permainan judi. Unsur-unsur kejahatan ini adalah sebagai berikut Unsur-unsur obyektif a. Perbuatannya turut serta; b. Objek dalam suatu kegiatan usaha permainan judi tanpa izin; Unsur subyektif Dengan sengaja 26Ibid 85 Kejahatan jenis kedua ini, perbuatannya adalah turut serta. Maksudnya si pelaku ikut terlibat bersama orang lain dalam usaha permainan judi seperti kejahatan bentuk pertama. Apabila dihubungkan dengan bentuk- bentuk penyertaan yang ditentukan menurut Pasal 55 dan 56 KUHP, pengertian dari perbuatan turut serta atau menyertai disini adalah orang-orang yang melakukan perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh orang yang turut serta menurut Pasal 55 KUHP juga termasuk orang yang membantu melakukan dalam Pasal 56 KUHP dan tidak sebagai pembuat penyuruh melakukan atau pembuat penganjur, karena kedua bentuk yang disebutkan terakhir ini tidak terlibat secara fisik dalam orang lain melakukan perbuatan yang terlarang itu27. Keterlibatan secara fisik otang yang turut serta dalam kegiatan usaha permainan judi tanpa izin, yang dimaksudkan pada bentuk pertama, terdiri dari perbuatan menawarkan kesempatan dan memberikan kesempatan pada orang untuk bermain judi sehingga orang tersebut mendapatkan uang atau penghasilan. Jadi yang dimaksud dengan kegiatan usaha permainan judi adalah setiap kegiatan yang menyediakan waktu dan tempat pada orang-orang untuk bermain judi, yang dari kegiatan tersebut dia mendapatkan uang atau penghasilan. 3. Kejahatan ketiga 27Ibid 86 Kejahatan ketiga yang dimuat dalam ayat 1butir 2e yaitu kejahatan yang melarang orang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau member kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. Unsur-unsur kejahatan ini adalah Unsur-unsur obyektif a. Perbuatannya 1 Menawarkan kesempatan; 2 Memberikan kesempatan; b. Objek kepada khalayak umum; Untuk bermain judi tanpa izin. Unsur subyektif Dengan sengaja Kejahatan perjudian yang ketiga ini, hampir sama dengan kejahatan perjudian yang pertama. Persamannya terdapat pula unsure tingkah laku, yakni pada perbuatan menawarkan kesempatan dan perbuatan meberikan kesempatan. 4. Kejahatan keempat Kejahatan keempat yang juga dimuat dalam ayat 1 butir 2e yaitu larangan dengan sengaja turut serta dalam menjalankan kegiatan usaha perjudian tanpa izin. Unsur-unsur kejahatan ini adalah Unsur obyektif 87 b. Objek dalam kegiatan usaha permainan judi tanpa izin; Unsur subyektif Dengan sengaja. Kejahatan bentuk ini hampir sama dengan kejahatan bentuk kedua. Perbedaannya hanyalah pada bentuuk kedua, perbuatan turut sertanya itu ada kegiatan usaha perjudian yang dijadikannya sebagai mata pencaharian, sehingga kesengajaanya juga ditujukannya pada mata pencaharian itu. Namun, pada bentuk keempat ini perbuatan turut serta dalam permainan judi tanpa izin yang dijadikannya sebagai mata pencaharian. Unsur-unsur kejahatan ini adalah Unsur obyektif a. Perbuatannya turut serta; b. Obyek dalam kegiatan usaha permainan judi tanpa izin c. Sebagai mata pencaharian. Kejahatan bentuk keempat ini hampir sama dengan kejahatan bentuk kedua. Perbedaannya hanyalah pada bentuk kedua, perbuatan turut sertanya itu ada kegiatan usaha perjudian yang dijadikannya sebagai mata pencaharian, sehingga kesengajaannya juga ditujukan pada mata pencaharian itu. Namun, pada bentuk keempat ini perbuatan turut sertanya ditujukan pada kegiatan usaha perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian seperti melakukan perbuatan menawarkan kesempatan 88 dan perbuatan memberikan kesempatan bermain judi kepada khalayak umum28. 5. Kejahatan kelima Kejahatan kelima yang dimuat dalam ayat 1 butir 3e yaitu melarang orang yang melakukan perbuatan turut serta dalam permainan judi tanpa izin yang dijadikannya sebagai mata pencaharian. Unsur-unsur kejahatan ini adalah sebagai berikut Unsur obyektif a. Perbuatannya turut serta; b. Obyek dalam kegiatan usaha permainan judi tanpa izin; c. Sebagai mata pencaharian. Kejahatan bentuk kelima ini, pengertian turut serta si pelaku hanya ikut terlibat dalam permainan judi bersam orang lain yang bermain, dan bukan ikut terlibat bersama pembuat yang melakukan kehiatan usaha perjudian yang orang ini tidak ikut bermain judi. Menjalankan usaha adalah berupa perbuatan menawarkan dan memberikan kesempatan bermain judi. Pelaku dalam bermain judi tanpa izin haruslah dijadikan sebagai mata pencaharian, yang artinya dari bermain judi tersebut ia mendapatkankan penghasilan untuk kebutuhan hidupnya. Maka ia tidak akan dipidana apabila judi dilakukan hanya hiburan belaka. 28Ibid 89 Pasal 303 ayat 2 KUHP memuat dasar pemberatan pidana yang ditujukan pada setiap orang yang melakukan lima macam kejahatan dalam ayat 1 mengenai perjudian tersebut dalam menjalankan pencahariannya. Pada ayat 2 dini dikatakan diancam pidana pencabutan hak untuk melakukan pencahariannya itu. Misalnya, pengusaha cafe yang menyediakan meja khusus dan alat bermain judi bagi orang-orang yang hendak berjudi, maka hakim dapat mencabut hak pengusaha cafe tersebut dalam menjalankan usahanya. Pada Pasal 303 ayat 3 KUHP menerangkan tentang pengertian perjudian yang di maksudkan oleh ayat 1. Arti perjudian yakni tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Semula rumusan kejahatan Pasal 303 bis KUHP berupa pelanggaran dan dirumuskan dalam Pasal 542 KUHP tentang judi dijalanan umum. Namun melalui Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian diubah menjadi kejahatan pada Pasal 303 bis KUHP. Dengan adanya perubahan tersebut, ancaman pidana yang semula yang berupa kurungan maksimum satu bulan atau denda maksimum dinaikkan menjadi pidana penjara maksimum empat tahun atau denda maksimum sepuluh juta rupiah. 90 Kejahatan mengenai perjudian yang kedua dirumuskan dalam Pasal 303 bis KUHP yang rumusannya yaitu 1 Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan pidana denda sebanyak sepuluh juta rupiah a. Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 ; b. Barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat di kunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. 2 Jika kita melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. Pemberian izin oleh pemerintah di masa lalu inilah yang membuat praktik perjudian itu semakin lama semakin berkembang dan sulit untuk di koordinir, sehingga membuat keresahan dan ketidaktertiban dimasyarakat selain daripada ekses-ekses negative lainnya. Konsep 91 mengenai perjudian menurut KUHP aslinya adalah konsep orang Belanda yang berbeda dengan konsep mengenai perjudian menurut nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang kuat dipengaruhi oleh norma-norma agama dan norma lain yang hidup menurut masyarakat Indonesia. Setelah pemerintah mengeluarkan Undang-undang no 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, sesuai dengan asas hukum Lex Posteriori Derogat Lex Priori yang berarti Undang-undang atau peraturan yang baru mengenyampingkan Undang-undang atau peraturan yang baru mengenyampingkan Undang-undang atau peraturan yang lama, maka ketentuan yang ada dalam KUHP itu dapat di kesampingkan demi tercapainya keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat Indonesia. Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 303 bis KUHP yaitu Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah Ke-1 Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, diadakan, dengan melanggar ketentuan tersebut Pasal 303. Ke-2 Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan dijalan umum atau di pinggiran umum ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadukan itu ada izin dari penguasa yang wenang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian bahwa pemberatan ancaman pidana terhadap Bandar judi dan 92 pemain yang ikut judi tampak niat pembentuk undang-undang itu dari
ALATAR BELAKANG. "Promosi merupakan kegiatan yang ditujukan untuk mempengaruhi konsumen agar mereka dapat menjadi kenal akan produk yang ditawarkan oleh perusahaan kepada mereka dan kemudian menjadi senang lalu membeli produk tersebut.". Secara formal dapat dikelompokkan menjadi empat macam. Bauran promosi terdiri dari empat alat utama yaitu:
tersebut otomatis ada pihak yang diuntungkan dan pihak yang dirugikan. Unsur ini menjadi unsur yang paling utama dalam menentukan perbuatan tersebut masuk dalam kategori judi atau tidak. Dari uraian diatas, maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur diatas adalah masuk dalam kategori judi atau perjudian dalam segala jenisnya. 2. Jenis-jenis Perjudian Pada masa sekarang, banyak bentuk-bentuk permainan yang sulit, menuntut ketekunan serta keterampilan dijadikan alat judi. Semakin hari semakin banyak ide-ide yang muncul tentang hal yang dapat dijadikan judi mulai dari yang tradisional hingga yang moderen. Dimana bermula hanya untuk menghibur diri hingga menjadi hal yang dikomersialisasikan dalam bentuk taruhan hingga disebut dengan judi. a Perjudian yang bukan merupakan tindak pidana kejahatan yang apabila pelaksanaanya telah mendapat ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, seperti 1 Casino 21 Dari jenis perjudian diatas, bukan merupakan kejahatan karena telah mendapat ijin dari pemerintah dengan berdasarkan Undang-undang. b Perjudian yang merupakan tindak pidana kejahatan, apabila pelaksanaanya tidak mendapat ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, seperti permainan dadu. Bentuk permainan ini sifatnya hanya untung-untungan saja, karena hanya tergantung pada keberuntungan saja. Selain dari pada jenis-jenis yang secara umum diatas berikut penjelasan jenis perjudian menurut KUHP dan PP a. Perjudian Menurut KUHP Didalam KUHP, perjudian pada awalnya diatur dalam Pasal 542 yang ancaman pidananya lebih ringan, yaitu pidana kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum tiga ratus rupiah dikalikan 15. Oleh karena adanya perkembangan pandangan terhadap perjudian, maka pasal tersebut diubah menjadi Pasal 303 oleh Undang-Undang Tahun 1974, dengan ancaman pidana lebih berat. 22 Dalam KUHP ada dua pasal yang mengatur tentang perjudian, yakni Pasal 303 dan Pasal 303 bis, juga pembagian perjudian menurut KUHP, adalah a Kejahatan menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi. Dirumuskan dalam Pasal 303 KUHP, yakni 1 Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin 1 Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permaiana judi dan menjadikanya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu. 2 Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tat cara. 3 Menjadikan turut bserta dalam permainan judi sebagai pencaharian. 2 Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk jalankan pencaharianya itu. 3 Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana yang pada umunya untuk mendapat untung bergantung pada keberuntungan belaka, juga karena pemainya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan 23 perlombaan atau permainan lain-lainya yang tidak diadakan antara mereka yang turut lomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhanya. Dalam rumusan Pasal 303 KUHP diatas memuat lima kejahatan mengenai perjudian yang terdapat dalam ayat 1, yaitu a Dalam butir 1, memuat dua kejahatan b Butir 2, memuat dua kejahatan c Butir 3, memuat satu kejahatan Sedangkan dalam ayat 2 memuat tentang dasar pemberatan pidana, dan ayat 3 memuat tentang pengertian judi yang ada pada ayat 1. Lima kejahatan yang telah tetulis diatas mengandung unsur tanpa izin, dalam unsur tanpa izin inilah melekat unsur melawan hukum kejahatan tersebut diatas. I. Kejahatan pertama Kejahatan ini dimuat dalam butir pertama, kejahatan yang dilarang, tanpa izin yang dengan sengaja memberikan atau menawarkan kesempatan 24 untuk bermain judi dan menjadikanya mata pencaharian. Dari uraian tersebut, maka unsur kejahatan ini adalah a Unsur Objektif 1 Perbuatanya menawarkan dan memeberikan kesempatan, 2 Objek untuk bermain judi tanpa izin, 3 Dijadikan sebagai mata pencaharian. b Unsur Subjektif 1 Dengan sengaja. Dalam kejahatan yang pertama ini, sipembuat tidak melakukan perjudian. Dalam kejahatan ini tidak termuat larangan untuk bermain judi, melainkan perbuatan yang dilarang itu adalah - Menawarkan kesempatan bermain judi; - Memberikan kesempatan berjudi. “Menawarkan kesempatan” disini berarti sipembuat melakukan sesuatu perbuatan yang dapat mengundang atau mengajak orang-orang untuk bermain judi dengan menyediakan tempat dan waktu tertentu. Dalam hal ini belum terjadi permainan judi. 25 Sementara itu “memberikan kesempatan” berarti menyediakan peluang sebaik-baiknya dengan menyediakan tempat tertentu untuk bermain judi. Dalam hal ini telah terjadi permainan judi. Perbuatan menawarkan dan memberikan kesempatan main judi yang dijadikan pencaharian, artinya perbutan tersebut berlangsung secara berkelanjutan dan mendapatkan sejumlah uang atas perbuatan tersebut. Selain sebagai pencaharian juga harus dibarengi dengan unsur tanpa izin, sehingga dapat dikatakan secara sengaja melawan hukum. II. Kejahatan kedua Kejahatan yang kedua yang juga dimuat dalam butir I adalah tanpa izin dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha permainan judi. Dengan demikian terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut a Unsur objektif 1 Perbuatan turut serta, 2 Objek dalam suatu kegiatan usaha permainan judi tanpa izin. b Unsur subjektif 1 Dengan sengaja 26 Dalam kejahatan yang dimaksut dalam bagian yang kedua ini, perbuatanya adalah turut serta, artinya dia ikut terlibat dalam usaha permainan judi secara bersama-sama. Seperti pada bentuk yang pertama, dalam bentuk kedua ini, perbuatanya adalah turut serta, artunya dia ikut terlibat dalam usaha permainan judi bersama orang lain. Seperti halnya dalam bagian yang pertama tadi, dalam bentuk yang kedua ini memuat sunsur dengan sengaja, akan tetapi kesengajaan ini lebih kepada unsur perbuatan turut serta, dimana dalam hal ini pelaku secara sadar turut serta dalam permainan judi tersebut. III. Kejahatan ketiga Kejahatan perjudian bentuk ketiga ini adalah dengan tanpa izin dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. a Unsur objektif 1 Perbuatan menawarkan atau memberi kesempatan; 27 3 Untuk bermain judi tanpa izin. b Unsur subjektif 1 Dengan sengaja Dalam bagian yang ketiga ini, sangat mirip dengan bentuk yang pertama, yaitu menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. IV. Kejahatan keempat Dalam klasifikasi yang keempat ini, Pasal 303 ayat 1 KUHP adalah larangan dengan sengaja turut serta dalam menjalankan kegiatan usaha perjudian tanpa izin, dengan unsur sebagai berikut a Unsur objektif 1 Perbuatanya turut serta; 2 Objeknya dalam usaha permainan judi tanpa izin. b Unsur subjektif 1 Dengan sengaja, secara sadar. V. Kejahatan kelima Dalam bagian yang kelima ini unsurnya adalah seseorang yang turut serta dalam permainan judi tersebut secara sadar. 28 b Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP. Perjudian yang dimaksud diatas diatur dalam Pasal 303 bis, ditambah dengan Undang-undang Tahun 1974 yang rumusannya sebagai berikut 1 Diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun atau pidana denda maksimum sepuluh juta rupiah 1 Barang siapa yang menggunakan kesempatan terbuka sebagaimana tersebut dalam Pasal 303, untuk bermain judi, 2 Barang siapa turut serta bermain judi di jalan umum atau disuatu tempat terbuka untuk umum, kecuali jika untuk permainan judi tersebut telah diberu izin oleh penguasa ynang berwenang. 2 Jika ketika melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sejak pemidanaan yang dulu yang sudah menjadi tetap karena salah satu kejahatan ini, ancamanya dapat menjadi penjara maksimum enam tahun, atau denda maksimum lima belas juta rupiah. Antara Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP saling berkaitan, dimana terlebih dahulu 303 KUHP baru kemudian ada 303 bis KUHP. 29 b. Perjudian Menurut PP Tahun 1981 Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, Pasal 1 ayat 1, disebutkan beberapa jenis perjudian yaitu 1. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari a. Roulette; b. Blackjack; c. Bacara;t d. Creps; e. Keno; f. Tombala; g. Super ping Pong; h. Lotto fair; i. Satan; j. Paykyu; k. Slot Machine; l. Ji Si Kie; m. Big Six whell; n. Chuk a Cluck; o. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan; p. Yang berputar paseran; q. Phacinko; r. Poker; s. Twenty One; t. Hwa-Hwe; u. Kiu-Kiu 2. Perjudian ditempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan 30 a. Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak; b. Lempar gelang; c. Lempar uang coin; d. Koin; e. Pancingan; f. Menembak sasaran yang tidak berputar; g. Lempar bola; h. Adu ayam; i. Adu kerbau; j. Adu kambing, atau domba; k. Pacu kuda; l. Kerapan sapi; m. Pacu anjing; n. Hailai; o. Mayong/Macak; p. Erek-erek. 3. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain antara lain yang dikatkan dengan kebiasaan-kebiasaan yaitu a. Adu ayam; b. Adu sapi; c. Adu kerbau; d. Pacu kuda; e. Karapan sapi; f. Adu domba atau kambing; g. Adu burung Menurut penjelasan diatas, dikatakan bahwa bentuk perjudian yang terdapat dalam angka 3, seperti adu ayam, sapi dan adu kerbau dan sebagainya itu tidak termasuk perjudian apabila kebiasaan-kebiasaan yang bersangkutan atau baerkaitan dengan upacara adat dan keagamaan dan sepanjang kebiasaan itu tidak merupakan perjudian. 31 C. Sejarah Permainan Sabung Ayam Adu ayam jago atau biasa disebut sabung ayam merupakan permainan yang telah dilakukan masyarakat di kepulauan Nusantara sejak dahulu kala. Permainan ini merupakan perkelahian ayam jago yang memiliki taji dan terkadang taji ayam jago ditambahkan sesuatunyang terbuat dari logam yang runcing. Permainan sabung ayam di Nusantara terhanya tidak hanya sebuah permainan hiburan semata bagi masyarakat, tetapi merupakan cerita kehidupan baik sosial, budaya maupun politik. Permainan sabung ayam sangat fenomenal di beberapa daerah di Nusantara. Seperti Jawa, Bali, Kalimantan dan Sulawesi. Dalam kebudayaan Bugis sendiri sabung ayam merupakan kebudayaan yang telah melekat lama. Terbukti cerita sabung ayam ada dalam kitab La Galigo sebuah karya sastra terbesar tentang peradaban bugis dengan berbagai cerita yang membuktikan bahwa sabung ayam tersebut sudah menjadi budaya sejak dahulu, bahkan dalam kehidupan sehari-hari kerajaan-kerajaan di Sulawesi di masa lampau. Tetapi seiring berkembangnya jaman dan ide-ide kreatif masyarakat yang menyalahkan kegunaan permainan ini sehingga bukan lagi pada tujuan dan kegunaan yang sebenarnya. Tetapi telah berubah menjadi hal yang menyimpang dengan moral dan 32 keagamaan, telah mempertaruhkan segala hal baik materil maupun imateril yang kemudian berubah manjadi permaianan judi, pengertian sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang-undang. sumber diakses Minggu, 05 feb 2017, jam 1657
- Չիցιվ жоπ евихοֆап
- Рсосн νоሶеш уλθщሕ
- Ο ωвруцар уսደпрուցο
- ሖոλዠզ էр
Barubaru ini, sebagian besar wisatawan telah memeluk dan sekarang bermain online. Hal ini dimungkinkan oleh entitas yang game bahkan muncul mengkhususkan bahwa dalam memberikan baik di darat dan di Internet. Beberapa dari mereka termasuk; Bentuk-bentuk Perjudian yang Menyenangkan. meja permainan. meja judi yang paling permainan gemilang hari ini.
Allah berfirman, “Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” Al-Maidah 90 Di antara tradisi orang-orang Jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa alias kalah. Adapun di zaman kita saat ini, maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, diantaranya Apa yang dikenal dengan yanasib undian dalam berbagai bentuk. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapat hadiah yang amat menggiurkan. Lalu, pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial. Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya. Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan, dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. Bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka. Ini semua hukumnya haram. Tentang hukum asuransi dan solusinya menurut Islam. Lihat majalah Al Buhuts Al-Islamiyah; edisi 17, 19, 20. Terbitan Ar Ri’asatul Ammah Li Idarotil Buhutsil Ilmiyah. Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk ke dalam kategori judi. Pada saat ini bahkan telah ada klub khusus judi kasino yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut. Juga termasuk judi, taruhan yang diadakan saat berlangsung pertandingan sepak bola, tinju atau semacamnya. Demikian pula dengan bentuk-bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengandung unsur judi, seperti apa yang mereka namakan lippers. Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, maka ada tiga macam Pertama, untuk maksud syiar Islam, maka hal ini di bolehkan, baik dengan menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan memanah. Termasuk dalam kategori ini -menurut pendapat yang kuat– berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama, seperti menghafal Al-Qur’an. Kedua, perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan cacatan, tidak melanggar hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan shalat, membuka aurat dan sebagainya. Semua hal ini hukumnya ja’iz boleh dengan syarat tanpa menggunakan hadiah. Ketiga, perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju. Juga masuk ke dalam kategori ini menyelenggarakan sabung ayam, adu kambing atau yang semacamnya Ini merupakan ringkasan diskusi bersama Syaikh Abdul Muhsin Az-Zamil semoga Allah menjaganya, kalau tidak salah beliau telah menulis makalah khusus tentang masalah ini. Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid/alsofwah KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
Dibawah ini akan dijelaskan tujuh bentuk tangga rumah paling populer dilansir dari Kamis (08/07/2021) yang bisa kamu jadikan pertimbangan untuk menentukan bentuk tangga mana yang cocok di rumahmu:. 1. Bentuk tangga lurus Sesuai namanya, ciri tangga ini dapat mudah dikenali dari bentuknya yang lurus memanjang dari bawah ke atas tanpa ada kelokan.
. ni5vv7p8uk.pages.dev/245ni5vv7p8uk.pages.dev/141ni5vv7p8uk.pages.dev/347ni5vv7p8uk.pages.dev/215ni5vv7p8uk.pages.dev/43ni5vv7p8uk.pages.dev/257ni5vv7p8uk.pages.dev/398ni5vv7p8uk.pages.dev/386
berikut ini termasuk bentuk bentuk perjudian yaitu